Zulnas.com,Labuhanbatu – Kurang dari 8 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di gerai Indomaret Jalan SM Raja No. 32, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Senin 15/6/2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan yaitu SH, 31, warga Rokan Hilir Riau, dan RS, 39, warga Pematang Bandar Simalungun. Keduanya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. RS diamankan di kamar nomor 6B Penginapan Murni Rantauprapat, sementara SH dibekuk di kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Trk., S.I.K., M.H menerangkan, kasus ini bermula saat karyawan membuka toko pukul 07.00 WIB dan mendapati rak rokok sudah berantakan. Setelah dicek bersama manajemen, sekitar 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 45 juta.
Menerima laporan, Unit Pidana Khusus Satreskrim dipimpin IPDA Seniman, SH., http://M.Psi langsung bergerak. Informasi di lapangan mengarah ke Penginapan Murni. Di kamar 6B, polisi menemukan RS bersama sejumlah rokok yang diduga hasil curian.
Dari pengakuan RS, aksinya dilakukan bersama SH. Tim segera mengembangkan kasus dan menangkap SH tak lama kemudian.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, pakaian dan topi hitam yang dipakai saat beraksi, serta berbagai jenis rokok.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen memberantas curat, curas, dan curanmor demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Malam di Rantauprapat boleh saja kembali sunyi, namun langkah hukum tak pernah lelap. Di balik etalase yang sempat kosong, ada janji yang kembali utuh: bahwa setiap jejak yang salah akan bertemu ujungnya, dan rasa aman adalah hak yang akan selalu dijaga Ce Ha












