Zulnas.com, BATUBARA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iqbal Fahrozi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2025 itu diumumkan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Yosep Antonius Manis, S.H., M.H., pada Senin (1/9/2025).
Dalam amar putusan perkara bernomor 72/Pid.sus-TPK/2025/PN Mdn, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp130.660.500,-. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
“Majelis hakim memutuskan agar jaksa melakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan terhadap terdakwa yang saat ini tidak hadir (in absentia),” tegas Yosep Antonius Manis saat mengumumkan putusan.
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp10.000,- kepada terdakwa serta memerintahkan jaksa mengumumkan putusan tersebut di papan pengumuman pengadilan dan kantor pemerintah Kabupaten Batubara.
Latar Belakang Perkara
Iqbal Fahrozi, pria berusia 29 tahun asal Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Meski dinyatakan bebas dari dakwaan primair, ia tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.
Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan akan segera menindaklanjuti perintah pengadilan untuk melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terdakwa. (Dan).