Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iqbal Fahrozi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2025 itu diumumkan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Yosep Antonius Manis, S.H., M.H., pada Senin (1/9/2025).

Dalam amar putusan perkara bernomor 72/Pid.sus-TPK/2025/PN Mdn, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Korupsi Dana BTT Rp 2 Miliar: Kisah Tragis Mantan Kepala BPBD Batubara

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp130.660.500,-. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.

“Majelis hakim memutuskan agar jaksa melakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan terhadap terdakwa yang saat ini tidak hadir (in absentia),” tegas Yosep Antonius Manis saat mengumumkan putusan.

Baca Juga :  Wabup Syafrizal Tekankan Pengentasan Kemiskinan Berbasis Data Nasional

Hakim juga membebankan biaya perkara Rp10.000,- kepada terdakwa serta memerintahkan jaksa mengumumkan putusan tersebut di papan pengumuman pengadilan dan kantor pemerintah Kabupaten Batubara.

Latar Belakang Perkara

Iqbal Fahrozi, pria berusia 29 tahun asal Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Meski dinyatakan bebas dari dakwaan primair, ia tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.

Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan akan segera menindaklanjuti perintah pengadilan untuk melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terdakwa. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Camat Rantau Selatan Dorong QRIS untuk Perkuat PAD

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:49 WIB

LABUHANBATU

Polisi Hadir di Tengah Warga,Warung Polri Presisi Kembali Digelar

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

LABUHANBATU

Aktif Makmurkan Mesjid,Kapolres Wahyu Raih DMI Award

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:35 WIB