Zulnas.com, Batubara — Usai melantik empat pejabat eselon II, termasuk Murdi Simangunsong sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Batubara, Penjabat (Pj) Bupati Batubara Heri Wahyudi Marpaung memberikan penjelasan terkait keputusan yang menuai kritik dari berbagai kalangan.
Menurut Heri, dua pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang sebelumnya menjabat di dua OPD tersebut belum memenuhi syarat administrasi untuk diangkat sebagai pejabat definitif. Hal inilah yang disebutnya menjadi dasar utama mencari alternatif dari luar Batubara, salah satunya menunjuk Murdi Simangunsong, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Asahan.
“Setiap pengangkatan pejabat harus memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan. Jika syarat administrasi belum terpenuhi, kami tidak bisa memaksakan pengangkatan, meskipun mereka sudah menjabat sebagai Plt,” tegas Heri dalam keterangannya.
Namun, pelantikan ini menjadi lebih menarik karena tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batubara, Norma Deli Siregar, yang seharusnya memegang peran penting sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ketidakhadiran Sekda ini memunculkan spekulasi di kalangan publik, apakah pelantikan tersebut sudah melalui proses pertimbangan yang matang di internal pemerintahan.
Tidak Solidnya Internal Pemerintah?
Ketidakhadiran Sekda Norma Deli Siregar dalam momen penting seperti pelantikan pejabat eselon II menjadi sorotan tersendiri. Seorang pengamat pemerintahan daerah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa hal ini bisa menjadi indikasi adanya ketidakharmonisan di dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Batubara.
“Ketidakhadiran Sekda dalam acara resmi seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apakah proses pelantikan ini berjalan tanpa rekomendasi penuh dari Baperjakat? Jika iya, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Baca : “Pelantikan Di Ujung Masa Jabatan, Pj Bupati Batubara Menuai Tanya”
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa keputusan mendatangkan pejabat dari luar daerah seharusnya dilakukan dengan konsultasi mendalam dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Sekda sebagai penanggung jawab utama administrasi kepegawaian di daerah.

Keputusan Mendesak atau Manuver Politik?
Banyak pihak mempertanyakan urgensi pelantikan yang dilakukan hanya dua pekan sebelum masa jabatan Pj Bupati Heri Wahyudi berakhir. Beberapa kalangan menilai bahwa langkah ini terkesan tergesa-gesa dan bisa menimbulkan persoalan baru bagi pemerintahan definitif yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
“Saya hanya berharap kebijakan ini tidak menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya. Kita perlu memastikan bahwa setiap keputusan strategis diambil dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan dampaknya terhadap masyarakat Batubara,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang turut menghadiri pelantikan.
Harapan untuk Kepemimpinan Baru
Meski menuai kritik, masyarakat Batubara tetap berharap bahwa polemik ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan mendatang. Transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan penuh seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca : Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Akan Digelar Serentak 6 Februari 2025
“Ke depan, pemerintahan yang baru harus bisa menjadikan SDM lokal sebagai prioritas utama. Kita tidak boleh terus bergantung pada pejabat dari luar daerah. Potensi Batubara itu besar, tinggal bagaimana kita membinanya,” tambah tokoh masyarakat lainnya.
Seiring berakhirnya masa jabatan Heri Wahyudi, masyarakat kini menanti arah baru yang akan dibawa oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Keputusan kontroversial ini mungkin akan menjadi salah satu catatan dalam perjalanan panjang Batubara menuju pemerintahan yang lebih solid dan berdaya saing tinggi. ****Zn