Zulnas.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, Kamis (19/12/2024) petang.
Baca : Terlibat PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut
Baca : Nizhamul dan Buah ‘Simalakama’
Dilansir, media Mistar.id, Kelima terdakwa tersebut terbukti bersalah menerima suap senilai Rp2 miliar lebih dari peserta seleksi PPPK selama tahun 2023.
Para Terdakwa dan Vonisnya
Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir,
- Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan,
- Darwinson Tumanggor, Sekretaris Dinas Pendidikan,
- Rahmad Zein, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik,
- Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca : Menang di PTUN, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Batubara Terbitkan SK P3K
Baca : Kasus PK3 Batubara Dalam Persfektif Harun Ar Rasyid
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Mencoreng Dunia Pendidikan
Hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Batubara. “Tindakan ini bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Zufida Hanum.
Namun, hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, sehingga diberikan vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca : Komisi III DPRD Batubara Rekomendasikan Pembatalan Hasil Seleksi P3K
Baca : Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra
Respons Terdakwa dan Jaksa
Setelah mendengar putusan, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
Kasus ini mengingatkan pentingnya integritas dalam dunia pendidikan dan seleksi pegawai. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi tetap menjadi tantangan besar yang harus diberantas demi kemajuan bersama. (Km).