Lima Terdakwa Suap Seleksi PPPK Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan – Lima terdakwa kasus suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023 menghadapi tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2024) sore, sebagaimana dilansir di Mistar.id.

Terdakwa Terdiri dari Mantan Pejabat hingga Adik Mantan Bupati

Kelima terdakwa adalah Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir, Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Darwinson Tumanggor sebagai Sekretaris Disdik Batubara, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik, dan Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara.

Baca Juga :  Menang di PTUN, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Batubara Terbitkan SK P3K

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Tuntutan Penjara dan Denda

JPU Ahmad Hawali dalam tuntutannya menyatakan, “Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp200 juta.” Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga :  Untuk Foya-foya dan Karokean, Mantan Kades Suka Jaya Arifin Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif serta sopan selama persidangan.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga Senin (2/12/2024) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pejabat penting di Kabupaten Batubara. Persidangan diharapkan memberikan keadilan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara
Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata
Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara
Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu
SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan
IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:29 WIB

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara

Rabu, 1 April 2026 - 23:24 WIB

Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:11 WIB

Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09 WIB

Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Berita Terbaru

BATUBARA

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:29 WIB

BATUBARA

Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:24 WIB