Zulnas.com, Batubara — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Batubara kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu calon bupati Z, yang disebut- disebut berstatus tersangka. Kasus ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait kelayakan yang bersangkutan untuk tetap maju dalam Pilkada.
Lantas bagaimana pendapat pengamat hukum Ramadhan Zuhri SH, Soal Calon Bupati berstatus tersangka. Inidia penjelasannya!
Menurut pengamat hukum Ramadhan Zuhri SH, status tersangka yang disandang oleh seorang calon bupati seharusnya menjadi pertimbangan serius oleh penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batubara.
Namun, apabila yang bersangkutan belum divonis, menurutnya yang bersangkutan masih punya hak untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.
“Sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf F disitu disebutkan bahwa calon bupati tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih,” ujar Ramadhan Zuhri SH, di Kecamatan Lima Puluh. Senin (19/8/2024).
“Artinya, jika kita kaitkan dengan persoalan yang ada di Kabupaten Batubara dengan regulasi PKPU nomor 8 itu sudah jelas disebutkan bahwa terpidana yang tidak boleh mencalon sebagai bupati,” sebut dia.
Baca : Bolehkan Calon Bupati Berstatus Tersangka? Ini Penjelasan Ketua KPU Batubara
Lebih lanjut dia mengatakan, seseorang yang tidak boleh mencalon itu apabila dia telah divonis bersalah oleh pengadilan, kalau masih berstatus terdakwa atau tersangka, itu masih belum berkekuatan hukum tetap Tegasnya.
Kemudian, Ramadhan menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, ada perbedaan antara tersangka, terdakwa dan terpidana. Menurutnya hal itu sesuai dengan proses dan tingkatan hukum.
Misalnya dia menjelaskan, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka perkaranya kemudian dilimpahkan ke pengadilan, maka ia menjadi terdakwa. Dalam arti lain, terdakwa adalah seseorang yang sedang diadili di pengadilan dengan tuduhan atas suatu perkara pidana.
Kemudian, jika seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan atas suatu perkara pidana. Status terdakwa berlaku setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka memenuhi bukti yang cukup.
Sedangkan terpidana menurutnya adalah jika seseorang yang telah diputus perkaranya oleh majelis hakim dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Status terpidana berlaku setelah proses hukum di pengadilan telah selesai.
Soal penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu adalah kewenangan pihak kepolisian. Pihak penegak hukum juga harus berhati-hati jangan sampai salah kaji.
“Pengurusan SKCK itukan ada tahapannya, mulai dari surat keterangan dari desa, dari Kepolisian hingga diterbitkan pengadilan. Jadi itu bagian dari tahapan SKCK. Sedangkan pihak kepolisian melihat riwayat catatan yang bersangkutan saja, dan rekomendasi,” tegasnya.
“Jadi kongkrtinya, setelah sesorang mendapatkan SKCK, maka SKCK itulah yang dibawah ke pengadilan, langkah selanjutnya, pihak pengadilan yang berwenang menerangkan seseorang pernah dipidana atau tidak,” tegasnya. ***Zn