Buronan BPJS Ditangkap Setelah 4 Tahun Kabur

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dr. Malina Lubis, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Malina Lubis merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.

“Hari ini, tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidana kasus korupsi dana BPJS Kesehatan RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2014-2015,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Kamis 15 Agustus 2024.

Yos mengatakan Malina Lubis ditangkap di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Penangkapannya berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana.

Baca Juga :  Pj Bupati Batubara Berkunjung ke Desa Bandar Rahmad

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejari Batubara beberapa kali memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca : Satu Lagi, Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Baca : Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Baca : Masuk Tahap II, JPU Akan Sidangkan Kasus 5 ASN RSUD Batubara

Namun, terpidana selalu mangkir, sehingga ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Batubara sejak empat tahun lalu.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Lamban Menuntaskan Gudang Karantina, Zahir Geram Robohkan Pepohonan

“Selanjutnya, terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Yos Tarigan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti tersebut. (Dan)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Akan Buka UKW di Batubara
13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik
P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok
Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:03 WIB

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:32 WIB

13 Pejabat Pemkab Batubara Dilantik

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

P APBD Batubara Tahun 2026 Di Ketok

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Maya: ” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Jumat, 9 Okt 2026 - 22:02 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Senam Sehat Bersama Lansia di Binaraga*

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:48 WIB