Buronan BPJS Ditangkap Setelah 4 Tahun Kabur

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dr. Malina Lubis, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Malina Lubis merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.

“Hari ini, tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidana kasus korupsi dana BPJS Kesehatan RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2014-2015,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Kamis 15 Agustus 2024.

Yos mengatakan Malina Lubis ditangkap di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Penangkapannya berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana.

Baca Juga :  Satu Lagi, Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejari Batubara beberapa kali memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca : Satu Lagi, Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Baca : Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Baca : Masuk Tahap II, JPU Akan Sidangkan Kasus 5 ASN RSUD Batubara

Namun, terpidana selalu mangkir, sehingga ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Batubara sejak empat tahun lalu.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Zahir Kunjungi RSUD Batubara

“Selanjutnya, terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Yos Tarigan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti tersebut. (Dan)

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB