Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Buronan BPJS Ditangkap Setelah 4 Tahun Kabur

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dr. Malina Lubis, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Malina Lubis merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.

“Hari ini, tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidana kasus korupsi dana BPJS Kesehatan RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2014-2015,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Kamis 15 Agustus 2024.

Yos mengatakan Malina Lubis ditangkap di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Penangkapannya berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Zahir Kunjungi RSUD Batubara

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejari Batubara beberapa kali memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca : Satu Lagi, Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Baca : Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Baca : Masuk Tahap II, JPU Akan Sidangkan Kasus 5 ASN RSUD Batubara

Namun, terpidana selalu mangkir, sehingga ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Batubara sejak empat tahun lalu.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga :  RSUD Batubara Terakreditasi, Oky Iqbal Frima Minta Tingkatkan Lagi

“Selanjutnya, terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Yos Tarigan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti tersebut. (Dan)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian
Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:09 WIB

Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:55 WIB

Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Insan Pers Labuhanbatu Rayakan HPN 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:03 WIB

LABUHANBATU

Ketua DPRD Labuhanbatu Turun Langsung Kawal Poslab

Sabtu, 14 Feb 2026 - 18:21 WIB