Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Menang di PTUN, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Batubara Terbitkan SK P3K

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor Ramadhan Zuhri SH meminta kepada pemerintah Kabupaten Batubara untuk segera menerbitkan SK Peserta P3K yang lulus Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Ramadhan Zuhri SH kepada zulnas.com, Senin (5/8/24) terkait putusan Pengadilan PTUN Medan yang menolak gugatan penggugat, dan dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN.

Ramadhan Zuhri menilai putusan tersebut sudah tepat dengan rasa keadilan, sebab Penggugat tidak mendapat membuktikan dalil gugatan tentang kecurangan tersebut. Katanya.

Selanjutnya, Dia meminta kepada Pemkab Batubara untuk bisa segera mgkin menerbitkan SK para peserta PPPK yang lulus tahun 2023 lalu.

Baca Juga :  Ramadhan Zuhri Apresiasi Dewan, Konflik Warga VS Centeng PT. Lonsum Damai

Sebab, menurutnya, NIP mereka telah rampung 100 persen diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu Putusan pengadilan yang inkraht.

Sekedar informasi, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan memutuskan pada Perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN terkait persoalan P3K di Wilayah Kabupaten Batubara. Senin (5/8/24).

Dalam putusan tersebut, Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Pada Pengadilan Tata Usaha Negara; Dalam pokok sengketa, 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima; kemudian, ke 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 427.500,- (Empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Warga Ujung Kubu Ucapkan Terima Kasih atas Pembangunan Jalan oleh Bupati Baharuddin Siagian

Terpisah, Ermansyah Nasution warga Kampung Durian Kecamatan Sei Balai menyampaikan ucapan selamat kepada para peserra P3K Kabuoaten Batubara yang telah memenangkan sidang perkara tersebut.

Dia berharap, pemerintah dapat segera menerbitkan SK peserta P3K karena telah memenangkan perkara tersebut dipengadikan PTUN Medan.

“Kita sangat apresiasi putusan PTUN Medan yang teleh menolak gugatan, sehingga peserta P3K Batubara akan mendapatkan hak mereka,” ujar Ermansyah Nasution dkk.

Dalam sidang perkara kasus P3K Batubara, sebagai Tim penasehat hukumnya : 1. Ramadhan Zuhri, SH.. 2. Dedi Suheri, SH…3. Mhd.Ali Nasution, SH. ***Dan

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB

LABUHANBATU

Anak Tidak Lambat, Kita yang Terburu-Buru

Minggu, 22 Feb 2026 - 06:14 WIB