Cukup Alat Bukti, KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT di Labuhanbatu.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Rantauprapat — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan penetapan empat orang tersangka Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersangka kasus OTT disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di gedung merah putih, KPK, Jakarta Selatan, Jum”at (12/01/2024).

Ghufron menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap keempat tersangka karena adanya laporan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelengara negara atau yang mewakilinya berupa mengondisikan pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu untuk kontraktor atau rekanan rekanan tertentu yang menyepakatinya.

Pada hari kamis 11 Januari 2024 team KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu kepercayaan saudara EAR.

Berdasarkan infornasi tersebut team KPK langsung melakukan tindakan mendekati lokasi tersebut dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada disekitar wilayah Kabupaten Labuhabatu dan kemudian diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah uang sekitar Rp 551 juta rupiah sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp 1.7 milyar,”

Baca Juga :  SD Muhammadiyah 7 Rantauprapat Adakan Lomba Antar Siswa

Baca : Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan Lesu

Untuk selanjutnya para pihak yang diamankan serta barang bukti dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan yang kemudian ditindak lanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan informasi untuk proses pemeriksaan dan telah dilakukan pembahasan di kedeputian maupun di pimpinan sehingga perkara ini disepakati naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga KPK menetapkan para tersangka dalam kegiatan tangkap tangan ini.

KPK, kemudian menetapkan empat orang tersangka yakni EAR Bupati labuhanbatu, RSR anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, setra dua pihak swasta ES dan FS.

Baca Juga :  Dana Desa 2025 Capai Rp77 Miliar, Pemkab Labuhanbatu Fokus BLT, Ketahanan Pangan, dan Digitalisasi Desa

Team penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka EAR, RSR, ES dan FS. Masing masing untuk 20 hari pertama terhitung Tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rutan KPK.

Sedangkan tersangka ES dan FS sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1

Sementara itu, tersangka penerima EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang ( UU) 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1. (Ce-ha).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Perkuat Kampung Bebas Narkoba di Padang Matinggi
Wabup Labuhanbatu Ikuti Zoom Penyaluran Bantuan Bencana Se-Aceh
Kapolres Pastikan Penanganan Kasus Korban PT Agrinas Berjalan Profesional
Satreskrim Bergerak Kilat, Duo Pembobol Indomaret Diringkus
Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias uti Kirab Budaya Jawa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Donor Darah dan Layanan Cek Kesehatan Gratis
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Anjangsana Jenguk Personel Sakit
Dukung Lahirnya Generasi Qurani, Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumatera Utara

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:39 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Perkuat Kampung Bebas Narkoba di Padang Matinggi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:46 WIB

Wabup Labuhanbatu Ikuti Zoom Penyaluran Bantuan Bencana Se-Aceh

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kapolres Pastikan Penanganan Kasus Korban PT Agrinas Berjalan Profesional

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:50 WIB

Satreskrim Bergerak Kilat, Duo Pembobol Indomaret Diringkus

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:53 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Donor Darah dan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Wabup Labuhanbatu Ikuti Zoom Penyaluran Bantuan Bencana Se-Aceh

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:46 WIB

BATUBARA

Potret Buram OPD di Batubara

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:51 WIB

LABUHANBATU

Satreskrim Bergerak Kilat, Duo Pembobol Indomaret Diringkus

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:50 WIB