Zulnas.com, Batubara — Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intelijen Doni Harahap meminta kepada pemerintah setempat untuk melakukan pembinaan keamanan pangan terkait dengan kenaikan harga beras.
Doni menyebut, berdasarkan pengecekan on the spot, harga beras medium dan harga beras premium terjadi kenaikkan hingga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tadi kita sudah cek on the spot di beberapa kilang dan swalayan harga beras rata-rata naik diatas harga HET,” kata Doni kepada zulnas.com Rabu (1/11/2023).
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Sumatera Utara adalah Rp 11.500,- per kg untuk beras medium, dan Rp 14.400,- per kg untuk beras premium.
“Namun hasil pengecekkan on the spot didapatkan fakta di lapangan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium harga per kg adalah Rp. 12.500,- sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium harga per kg adalah Rp. 14.700,” beber Doni.
Pengecekkan harga beras itu didapat, di Kilang Padi Semangat Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih dan Supermarket Deco 100 di Indrapura. Tegasnya.
Terkait hal itu, Berdasarkan Keputusan Bupati Batubara nomor 278/Distanbun 2023 tentang pembentukan tim satuan tugas ketahanan pangan Kabupaten Batubara perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah. Tegas Doni.

Ketika ditanya, apa saja yang menjadi rekomendasi pihak kejaksaan terhadap pemerintah daerah, Doni menjelaskan pihak pemkab perlu melihat kembali harga gabah dipasaran, karena hal itu bisa saja menjadi salah satu pemicu kenaikkan harga beras.
Kemudian, pemerintah, katanya, perlu memberikan semacam subsidi kepada pihak petani sehingga harga beras bisa ditekan kembali dengan harga berdasarkan standar nasional Sumatera Utara.
Kata Doni, Pengecekan harga beras tersebut dilakukan berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-1022/D/Dek.3/10/2023 tertanggal 06 Oktober 2023.
Kemudian, Doni menjekaskan bahwa harga beras secara rata-rata nasional diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) akibat dampak dari kekeringan El Nino sehingga produksi beras nasional mengalami penurunan.
Sementara itu, surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1604/D/Ds/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 perihal dengan penyelenggaraan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras yang dilaksanakan Badan Pangan Nasional.
Tugas-tugas tersebut adalah salah satu tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Khususnya dalam bidang Intelijen adalah melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Sehingga dengan penekanan terkait harga beras masuk diranah sosial ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat. (Dan).