Akhirnya Guru dan Wali Murid Berdamai di Desa Mesjid Lama

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Sekolah dan Wali Murid SDN 05 Desa Mesjid Lama saat melakukan perdamaian di kantor Balai Desa, Jum'at (24/3/2023).

Guru Sekolah dan Wali Murid SDN 05 Desa Mesjid Lama saat melakukan perdamaian di kantor Balai Desa, Jum'at (24/3/2023).

Zulnas.com, Batubara — Setelah sempat memanas, persoalan guru sekolah ASL dan MS Ibu kandung dari Rn SDN 05 Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara akhirnya melakukan perdamaian secara kekeluargaan, Jum’at (24/3/2023) lalu.

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum, namun lebih mengedepankan prinsip kekeluargaan dalam perdamaian.

“Mereka sudah berdamai. Perdamaian mereka disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mesjid Lama Abdul Sani, dan disaksikan oleh Komite Sekolah Bahrum dan Amirsyah,” kata Pengacara Hukum Ramadhan Zuhri SH Kepada zulnas.com, di Kecamatan Lima Puluh, Senin (27/3/2023).

Dikatakan Ramadhan, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Keduanya tidak ada keberatan lagi, dan pelapor, kata Ramadhan sudah mencabut laporan/pengaduannya di Polres Batubara.

Baca Juga :  Polemik Jabatan Bupati Batubara, Pengamat Sebut Kapan Zahir Terima Gajinya?
Tanda Terima Surat Perdamaian yang disampaikan ke Polres Batubara

“Sesuai dengan tanda terima dari Polres yang diterima oleh Erawati selaku staf di Polres Batubara, sehingga, keduanya sah secara hukum perkara tersebut telah dicabut, jadi tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun baik terhadap Pelapor, maupun terhadap terlapor,” sebut Ramadhan yang juga Pengecara Hukum Korpri Batubara itu.

Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH
Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH

Soal perdamaian, Ramadhan berpendapat,
perkara ini sah-sah saja, jika telah berdamai, karena kedua belah pihak uda saling memaafkan, lagi pula, kata dia, dalam perkara tersebut masuk dalam katagori ancaman pidana dibawah 5 tahun.

Baca Juga :  Kantor Hukum Bahagia Keadilan Gugat Kapolres dan Kasat Narkoba Asahan Lewat Praperadilan

“Jadi, dalam pihak Kepolisian, kan ada namanya upaya Restoratif justice yang bisa dilakukan, namun alhmdulillahi sebelum perkara ini digelar, dan diperiksa dipolres, upaya perdamaian telah berhasil dilakukan didesa dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan,” tegasnya.

Diluar hal tersebut, Ramadhan Menjelaskan, sebagai pengacara LKBH Korpri Kabupaten Batubara, dirinya siap memberikan advis hukum kepada seluruh jajaran ASN se-kabupaten Batubara ketika tersandung masalah hukum.

Namun, dia menyarankan kepada seluruh pihak untuk dapat meningkatkan pemahaman dibidang hukum, sehingga kedepannya, kita dapat menghindari segala hal yang berkaitan dengan aspek hukum tersebut. Tegasnya. ***Dian

Berita Terkait

Menjemput Harapan di Tanah Sendiri: Saat Daerah Bertransformasi Menjadi Kawasan Industri
Kolaborasi Melawan HIV: Seruan Bupati Batubara di Tengah Lonjakan Kasus
Rijali dan Gratifikasi
Zamal Minta Pengadilan Kisaran Putuskan Perkara Atas Nama Tuhan
Sejarah Kelam Lobang Jepang Bukit Tinggi
Pesona Keindahan Pantai Air Manis Padang, Tarik Wisatawan
Kisah Pilu Ayah dan Anak, 10 Tahun Naik Motor dari Malaysia ke Singapore Hanya Jenguk Anaknya di Penjara
Ida Dayak dan Budaya Pengobatan Alternatif
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Menjemput Harapan di Tanah Sendiri: Saat Daerah Bertransformasi Menjadi Kawasan Industri

Senin, 2 Juni 2025 - 12:44 WIB

Kolaborasi Melawan HIV: Seruan Bupati Batubara di Tengah Lonjakan Kasus

Selasa, 2 April 2024 - 23:25 WIB

Rijali dan Gratifikasi

Sabtu, 4 November 2023 - 12:38 WIB

Zamal Minta Pengadilan Kisaran Putuskan Perkara Atas Nama Tuhan

Kamis, 27 April 2023 - 06:48 WIB

Sejarah Kelam Lobang Jepang Bukit Tinggi

Berita Terbaru

Asahan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Milad IGRA ke-23 Tahun

Kamis, 30 Okt 2025 - 09:20 WIB