Zulnas.com, Jakarta — Belakangan ini, Harta kekayaan sejumlah pejabat menjadi sorotan publik di Indonesia, tak hayal, pejabat-pejabat yang sering memperlihatkan gaya hedonnya di media sosial menjadi perhatian bahkan pergunjingan publik.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan data kepatuhan pejabat negara Indonesia yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Kamis 16 Maret 2023.
Berdasarkan data terakhir, sebanyak 302.433 dari total 372.783 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor atau sekitar 81 persen telah melaporkan LHKPN.
“Sebanyak 70.350 wajib lapor atau 19 persen belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN,” kata juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya Jumat 17 Maret 2023.
Pelaporan yudikatif capai 97 persen
Ipi menyebut capaian pelaporan LHKPN para pegawai lembaga yudikatif merupakan yang tertinggi. Ia menerangkan sejumlah 18.095 dari 18.648 wajib lapor sudah menunaikan kewajibannya. “Atau capaiannya mencapai 97 persen,” ujar dia.
Selain itu, Ipi mengatakan jajaran pegawai lembaga eksekutif berada di peringkat kedua tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Ia menjelaskan capaian tingkat pelaporannya mencapai 84 persen.
“Pada jajaran eksekutif, baik pusat maupun daerah, dari total 291.360 wajib lapor sudah ada 243.307 yang telah melaporkan,” kata Ipi.
Legislator yang lapor LHKPN baru 52 persen
Sementara itu, peringkat jajaran lembaga legislatif merupakan yang paling buncit dari tingkat capaian pelaporan LHKPN mereka. Ipi mengatakan tingkatan capaian pelaporan LHKPN para legislator hanya sebesar 52 persen.
“Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah melaporkan,” ujar dia.
Ipi juga mengatakan para wajib lapor dari lembaga BUMN dan BUMD memiliki capaian pelaporan sebesar 72 persen. “Dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN mereka,” kata Ipi.
Oleh sebab itu, Ipi mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah dikenai wajib lapor untuk segera menunaikan kewajibannya.
“LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara,” ujar dia. ***Tempo