Ribuan Kades Demo ke Jakarta Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Perwakilan Batubara

zulnas
zulnas
Kades Asal Batubara Suhaimi saat aksi dikantor DPR RI Jakarta

Zulnas.com, Jakarta — Ribuan Kepala Desa (Kades) Sei Indonesia menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk merevisi undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Selasa (17/1/2023).

Dalam aksinya, mereka meminta agar pemerintah pusat untuk merevisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang penambahan masa jabatan kepada desa menjadi 9 tahun dalam satu periodesasi.

Kepada zulnas.com, Kepala Desa Padang Genting Kabupaten Batubara Suhaimi alias Doyok menjelaskan salah satu pasal yang harus direvisi dalam UU nomor 6 Tahun 2014 adalah tentang masa jabatan para Kepala Desa, yang tadinya 6 tahun untuk diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Tuntutan kami meminta agar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 direvisi menjadi masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 9 tahun,” kata Suhaimi kepada zulnas.com melalaui via aplikasi messenger, Selasa (17/1/2023) siang.

Aksi tersebut, kata Doyok digelar secara damai dan meminta kepada pemerintah pusat khususnya lembaga DPR RI agar segera merevisi UU tersebut guna untuk memaksimalkan pembangunan di desa.

Suhaimi berpendapat, masa jabatan 6 tahun itu, kepala desa menurutnya belum mampu untuk menuntaskan program- program kerja didesa. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan tambahan masa jabatan untuk menuntaskan semua program kerja pembangunan didesa.

“Masa jabatan 6 tahun itu belum cukup untuk menuntaskan program-program yang ada didesa, kami meminta agar ditambah untuk mendukung program dalam mensejahterakan masyarakat didaerah- daerah,” jelasnya.

DPR RI Respon Aksi Para Kades

Dalam aksi tersebut, Suhaimi menjelaskan, Pimpinan DPR RI akhirnya menerima delegasi 50 org Kepala desa dan berjanji akan membahas tuntutan yang disampaikan para kades.

Apalagi, katanya, pihak Kementerian Desa juga sudah mengusulkan revisi UU desa tersebut sebagai salah satu alat ukur untuk menuntaskan kerja-kerja yang ada di pemerintahan desa di Indonesia.

Suhemi menyebutkan, kajian menteri desa membuat usulan masa jabatan diperpanjang menjadi 9 Tahun, didasari karena masa jabatan 6 tahun dirasa kurang mencukupi kades terpilih membangun desa.

Oleh karena itu, kata dia, umumnya banyak kades paska terpilih berkonflik dengan lawan politik atau perangkat desa, sehingga banyak waktu yang terbuang hanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan fokus kades menjadi terpecah. Paparnya.

Adapun perwakilan kepala desa dari Kabupaten Batubara yang ikut berangkat ke Jakarta adalah, dari masing-masing perwakilan lembaga Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang diantaranya;

1.WAHID ISKANDAR BARUS, Kades Sei Raja, Kecamatan Medang Deras (MD), 2.RAMLI Kades Pematang Cengkering, MD, 3.MUHAMMAD NUR FADLI Kades Medang Baru, MD, 4.ILIYAS SITORUS Kades Mandarsah, MD, 5.TIJO Kades Sidomulyo, MD, 6.HITLER SINAGA Kades Tanjung Sigoni, MD, 7.MANOMBANG EDWARD PANGASIAN SIREGAR Kades Aek Nauli, MD, 8.JUMAHARI Kades Durian, MD.

Kemudian, 9.RAJALI PANDIANGAN
Kades Pakam, MD, 10. IDRIS Kades Simpang Gambus, LP, 11.SUHAIMI Kades Padang Genting, TAL, 12.SUBMISWAN Kades Bandar Rahmat/TT, 13.RIDWAN SIAGIAN, Kades Mekar Laras/NH 14.MUHAMMAD SALTUT Kades Suko Rejo/SB, 15.PARULIAN GULTOM Kades Pematang Panjang/AP.

16.AZHAR Kades Ujung Kubu/NH, 17.MUHAMMAD ROZI Kades Bandar Sono/NH, 18.FLEBA FASHARIY TANDOMATO Kades Petatal/DTD, 19.SUDIRMAN
Kades Sumber Tani/DTD. ***Dian

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *