Ribuan Kades Demo ke Jakarta Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ini Perwakilan Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Jakarta — Ribuan Kepala Desa (Kades) Sei Indonesia menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk merevisi undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Selasa (17/1/2023).

Dalam aksinya, mereka meminta agar pemerintah pusat untuk merevisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang penambahan masa jabatan kepada desa menjadi 9 tahun dalam satu periodesasi.

Kepada zulnas.com, Kepala Desa Padang Genting Kabupaten Batubara Suhaimi alias Doyok menjelaskan salah satu pasal yang harus direvisi dalam UU nomor 6 Tahun 2014 adalah tentang masa jabatan para Kepala Desa, yang tadinya 6 tahun untuk diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Tuntutan kami meminta agar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 direvisi menjadi masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 9 tahun,” kata Suhaimi kepada zulnas.com melalaui via aplikasi messenger, Selasa (17/1/2023) siang.

Aksi tersebut, kata Doyok digelar secara damai dan meminta kepada pemerintah pusat khususnya lembaga DPR RI agar segera merevisi UU tersebut guna untuk memaksimalkan pembangunan di desa.

Baca Juga :  PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto

Suhaimi berpendapat, masa jabatan 6 tahun itu, kepala desa menurutnya belum mampu untuk menuntaskan program- program kerja didesa. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan tambahan masa jabatan untuk menuntaskan semua program kerja pembangunan didesa.

“Masa jabatan 6 tahun itu belum cukup untuk menuntaskan program-program yang ada didesa, kami meminta agar ditambah untuk mendukung program dalam mensejahterakan masyarakat didaerah- daerah,” jelasnya.

DPR RI Respon Aksi Para Kades

Dalam aksi tersebut, Suhaimi menjelaskan, Pimpinan DPR RI akhirnya menerima delegasi 50 org Kepala desa dan berjanji akan membahas tuntutan yang disampaikan para kades.

Apalagi, katanya, pihak Kementerian Desa juga sudah mengusulkan revisi UU desa tersebut sebagai salah satu alat ukur untuk menuntaskan kerja-kerja yang ada di pemerintahan desa di Indonesia.

Suhemi menyebutkan, kajian menteri desa membuat usulan masa jabatan diperpanjang menjadi 9 Tahun, didasari karena masa jabatan 6 tahun dirasa kurang mencukupi kades terpilih membangun desa.

Oleh karena itu, kata dia, umumnya banyak kades paska terpilih berkonflik dengan lawan politik atau perangkat desa, sehingga banyak waktu yang terbuang hanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan fokus kades menjadi terpecah. Paparnya.

Baca Juga :  AHY Kritik Penegakan Hukum, Prakteknya Seolah Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan

Adapun perwakilan kepala desa dari Kabupaten Batubara yang ikut berangkat ke Jakarta adalah, dari masing-masing perwakilan lembaga Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) yang diantaranya;

1.WAHID ISKANDAR BARUS, Kades Sei Raja, Kecamatan Medang Deras (MD), 2.RAMLI Kades Pematang Cengkering, MD, 3.MUHAMMAD NUR FADLI Kades Medang Baru, MD, 4.ILIYAS SITORUS Kades Mandarsah, MD, 5.TIJO Kades Sidomulyo, MD, 6.HITLER SINAGA Kades Tanjung Sigoni, MD, 7.MANOMBANG EDWARD PANGASIAN SIREGAR Kades Aek Nauli, MD, 8.JUMAHARI Kades Durian, MD.

Kemudian, 9.RAJALI PANDIANGAN
Kades Pakam, MD, 10. IDRIS Kades Simpang Gambus, LP, 11.SUHAIMI Kades Padang Genting, TAL, 12.SUBMISWAN Kades Bandar Rahmat/TT, 13.RIDWAN SIAGIAN, Kades Mekar Laras/NH 14.MUHAMMAD SALTUT Kades Suko Rejo/SB, 15.PARULIAN GULTOM Kades Pematang Panjang/AP.

16.AZHAR Kades Ujung Kubu/NH, 17.MUHAMMAD ROZI Kades Bandar Sono/NH, 18.FLEBA FASHARIY TANDOMATO Kades Petatal/DTD, 19.SUDIRMAN
Kades Sumber Tani/DTD. ***Dian

Berita Terkait

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI
Pemkab Batubara Koordinasi Intensif Lacak Keberadaan Warga Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
Warga Batubara Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja, Laporan Ditolak, Orang Tua Nangis
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan

Berita Terbaru