Zulnas.com, Medan — Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (Gemkara) menyampaikan aspirasinya tentang penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) kursi Anggota DPRD Kabupaten Batubara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Gemkara minta kearifan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan 7 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Batubara mengingat nilai-nilai filosofis, historis, sosiologis, kultural yang dimiliki daerah.
Ketua Umum Pengurus Besar Gemkara Drs. Khairul Muslim kepada wartawan di Medan, Jumat (16/12/2022) mengatakan, Kabupaten Batubara memiliki nilai historis yang tidak sama dengan Daerah Otonom Kabupaten/Kota lainnya.
Lahirnya Kabupaten Batubara dari hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara berkat perjuangan heroik masyarakat Batubara dengan menguras pemikiran, tenaga bahkan tetesan air mata, tetesan darah dan doa yang dipelopori oleh Gemkara bersama elemen masyarakat lainnya.
Saat itu, Wartawan senior Sumatera Utara itu menyebutkan semangat, militansi, tidak pernah mengenal lelah dan putus asa menabrak dan membongkar tembok kekuasaan yang otoriter penguasa saat itu (Bupati Asahan) yang anti demokrasi, tidak pro rakyat, tidak menyahuti aspirasi dan suasana kebatinan rakyat Batubara menginginkan berdirinya Kabupaten Batubara.
Dia menegaskan, Lahirnya Kabupaten Batubara sebagai Daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tidak pernah lepas dari perjuangan heroik Gemkara.
Saat lahirnya Kabupaten Batubara, ada 7 Kecamatan pertama kali masuk dalam wilayah administratif dan teritorial Kabupaten Batubara. Yakni : Kec.Medang Deras, Kec. Sei Suka, Kec.Air Putih, Kec.Lima Puluh, Kec.Talawi, Kec.Tanjung Tiram dan Kec.Sei Balai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 185 terdapat 7 prinsip dalam penyusunan Dapil Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Yakni, prinsip kesetaraan nilai suara ; ketaatan sistem pemilu proporsional ; proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah sama ; kohesivitas ; dan kesinambungan.
Atas dasar itu, Gemkara meminta penyusunan Dapil mengedepankan dan memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas (prinsip kohesivitas).
Pembagian 7 Dapil Kabupaten Batu Bara merupakan menifestasi kesamaan dari aspek geografis, sosiologis, demokrafis, kultural dan adat istiadat. Meskipun terdapat agama, suku, ras anta golongan namun masyarakat Batubara sudah menjadi satu kesatuan (budaya tempatan) dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebut Khairul.
Kemudian, Khairul berpendapat, penetapan Dapil Kabupaten Batubara dalam konteks Pemilu 2024 sebagai mekanisme rekruitman pemimpin nasional, pemimpin bangsa dan pemimpin daerah, maka Daei itu, Gemkara memandang nilai filosofi, sosial budaya, adat istiadat dan kearifan sejarah dapat menjadi pertimbangan utama bagi KPU dalam menetapkan 7 Dapil Kabupaten Batubara. Tegasnya.
Adapun rancangan 7 Dapil tersebut, Yakni ; Kec.Tanjung Tiram dan Kec.Nibung Hangus (satu dapil) ; Kec. Talawi dan Kec. Datuk Tanah Datar (satu dapil) ; Kec. Sei Balai (satu dapil) ; Kec.Lima Puluh, Kec. Datuk Lima Puluh, Kec. Lima Puluh Pesisir (satu dapil) ; Kec. Air Putih (satu dapil) ; Kec Sei Suka dan Kec. Laut Tador (satu dapil) ; Kec. Medang Deras (satu dapil)
Dasar filosofi dan historikal adalah : Kec.Nibung Hangus hasil pemekaran dari Kec.Tanjung Tiram ; Kec.Datuk Tanah Datar hasil pemekaran dari Kec.Talawi ; Kecamatan Sei Balai (sendiri) ; Kec. Datuk Lima Puluh dan Kec.Lima Puluh Pesisir hasil pemekaran dari Kec.Lima Puluh ; Kec. Air Putih (sendiri) ; Kec.Laut Tador hasil pemekaran dari Kec.Sei Suka ; Kec. Medang Deras (sendiri)
Penetapan 7 Dapil ini selain memenuhi 7 prinsip penyusunan Dapil juga sebagai langkah antisipatif pembangunan dan perkembangan politik Kabupaten Batubara ke depan.
Artinya, penetapan 7 Dapil mampu menjawab pertumbuhan masyarakat Kabupaten Batubara ke depan, tegasnya kembali.
Gemkara menekankan bahwa penetapan 7 Dapil tidak ada nuansa dan kepentingan politik tertentu, kepentingan partai politik tertentu. Ini semata-mata untuk kepentingan kesejarahan karena lahirnya Kabupaten Batubara bukan pemberian atau sedekah tapi lewat perjuangan panjang dan berdarah-darah, tegas Khairul. ***Ril