Zulnas.com, Batubara — Ketua KPU Kabupaten Batubara Muhammad Amin Lubis menegaskan pihaknya membuka ruang diskusi untuk membahas tentang rancangan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD setempat. Hingga kini, KPU Batubara tetap menerima saran dan pendapat dari masyarakat didaerah setempat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Batubara Muhammad Amin Lubis kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (28/11/2022).
Amin mengatakan, tiga opsi rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD yang diumumkan KPU Batubara sudah mengedepankan tujuh prinsip yang menganut dalam UU tentang penyelenggara KPU.
Tujuh Prinsip tersebut, menurutnya sudah terpenuhi dalam tiga rancangan Dapil yang kini makin sexi dibahas oleh tokoh-tokoh politik di Batubara tersebut.
“Dalam UU penyelenggaraan KPU ada tujuh prinsip, yaitu Prinsip berkesinambungan, Kohesivitas, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, Proporsionalitas, Integritas suatu wilayah dan terakhir coterminous,” terangnya.
Tujuh prinsip tersebut, kata Amin menjadi landasan penting bagi KPU Batubara, sehingga dia memastikan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun soal penetapan Dapil yang akan diajukan ke KPU Pusat.
Baca : Inilah Kirka-kirka KPU Batubara Soal Daerah Pemilihan DPRD di Batubara
Lebih lanjut, Amin menjelaskan, penyusunan Dapil DPRD Batubara dilakukan berdasarkan aplikasi yang sudah menganut tujuh prinsip yang dimaksud, sehingga pihak KPU hanya menginfut data lalu akan dibaca langsung oleh sistem aplikasi.
“Diaplikasi itu, ketika diinfut data Dipil itu langsung akan dibaca sistem, jika misalnya rancangan Dapil itu tidak sesuai, maka aplikasi akan menunjukkan tanda merah yang artinya tidak sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan regulasi,” ujar Amin secara tehnis.
Amin kemudian mengatakan bahwa Kabupaten Batubara dimungkinkan akan adanya penambahan kursi, kemungkinan itu menurutnya dengan adanya penambahan jumlah penduduk, dan pemekaran wilayah, sehingga pihak KPU membuat perubahan rancangan Dapil dari setiap wilayah yang ada di Batubara.
Misalnya, Amin mencontohkan salah satu wilayah yang jumlah kursinya tidak proporsional, sementara jumlah partai sebagai peserta pemilu lebih banyak dari jumlah kursi yang diperebutkan.
Baca : KPU Tetapkan 40 Jumlah Kursi DPRD Batubara, Kemungkinan Dapil Berubah
Baca : KPU Batubara Jaring PPK Kecamatan, Alhusain : “Jangan Ladeni Calo”
“Di Kecamatan Sei Balai, kalau mengacu dari Dapil lama, jumlah kursi disana 3, sementara partai peserta pemilu ada 16 partai, inikan tidak proporsional,” terang dia.
Jadi, dengan berbagai pertimbangan itulah, kemudian pihak KPU melakukan kajian dan uji petik guna menerima masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan daerah pemilihan yang lebih komprehensif.
“Nanti kita akan undang tokoh-tokoh masyarakat, pihak pemerintah eksekutif dan legislatif untuk dibahas bersama, bagaimana kemungkinan perubahan Dapil itu untuk diajukan ke KPU pusat,” Ujar Amin seraya menyebutkan pihak KPU Pustalah yang berwenang menetapkan Dapil DPRD di daerah setempat. ***Dian