Batubara,zulnas.com – Konsultan Pengawas proyek normalisasi drenase 1,5 milyar yang sedang dikerjakan di jalan merdeka Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Sultan Aminuddin Alias Ucok mengaku tidak paham dengan tugas dan pungsi sebagai konsultan pengawas. Ia mengaku dari latar belakang yang berbeda dengan tamatan pendidikan SMA, namun, namanya hanya dicatut sebagai konsultan dadakan saja.
“Saya bingung, dari kawan- kawan saya diangkat jadi konsultan pengawas, tapi saya sendiri tidak paham dengan tugas dan pungsi sebagai konsultan pengawas”, Ujar Ucok di Tanjung Tiram, rabu (21/11/2018).
Ia menjelaskan, latar belakang dia (ucok) hanya sebatas orang lapangan, ia tidak paham tentang teknis kegiatan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. “Sehari- hari, saya inikan berjalan dari Tanjung Tiram ke Limapuluh, kalaupun jauh ke Indrapura, kemudian kembali ke Tanjung Tiram. Jadi saya tak paham dengan teknis bangunan proyek”, ujar Ucok berkali- kali.
Sebagai konsultan dadakan, Ucok mengaku tidak pernah menerima sepucuk Surat Keterangan (SK) yang ia terima dari pihak pemenang tender sebagai konsultan perusahaan, (baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas) bahkan tanda tangan dari sejumlah proyek yang ditugaskan kepadanya sebagai konsultan pengawas hanya sebagai formalitas saja.
“Kemarin sempat, laporan selesai dari proyek itu ditandatangani atas nama saya, tapi saya tidak pernah merasa menanda tangani berkas apapun”, tegas Ucok lagi.
Terkait proyek normalisasi saluran Drenase di Kecamatan Tanjung Tiram, Ucok mengaku pernah beberapa kali menyarankan kepada pihak pelaksana proyek agar pekerjaan itu dipending, sebab, sebagai konsultan pengawas, ia mengaku tidak akan bertanggung jawab dalam tugas sebagai konsultan.
“Kemarin sempat aku protes, berentikan aja pekerjaan ini, pekerjaan ini sudah lari dari kontrak kerjanya”, ujar Ucok.
Lebih lanjut dikatakannya, jika nantinya persoalan itu berlanjut keranah hukum, ia mengaku tidak akan bertanggung jawab, sebab, langkah- langkah ia untuk melakukan klarifilasi soal legalitasnya sebagai konsultan tidak diakomodir oleh pihaknya sesama konsultan.
“Gambar perencanaannya secara teknis sudah berbeda. Beberapa jembatan plat deker yang ada itu semestinya dipecah, karena sudah ada dianggarkan dalam cost Rincian Anggaran Biaya (RAB), kedalamannya juga semestinya ditambah”, ujar Sultan Aminuddin kembali.
Menurut dia, setelah pekerjaan itu lari dari perencanaan ia mengaku mau mengundurkan diri, karena wewenang sebagai konsultan pengawas dari perusahaan (CV Adilalah Engineering Consultant) sudah tidak berfungsi lagi. Namun rekan sejawatnya menyebutkan tidak bisa mengundurkan diri.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Batubara Yunus ST membenarkan bahwa proyek normalisasi yang bernilai 1,5 Milyar itu konsultan pengawas lapangannya adalah Sultan Aminuddin alias Ucok.
“Ya, memang dia konsultannya, dialah nanti yang menandatangani laporan progres akhir dari rekanan. Kalau tak ditekennya, tak cair anggaran”, Ujar Yunus ST di halaman kantor DPRD Kecamatan Limapuluh, rabu (21/11/2018).
Sebelumnya, Plt Kadis PU Batubara, Sutriamansah yang dikonfirmasi Wartawan mengaku terkejut mendapat melaporkan pekerjaan proyek tersebut asal asalan. Dan berjanji akan turun langsung melakukan pengecekan kelapangan maupun mencari tahu kontraktor yang mengerjakannya. ****zulnas