Zulnas.com, Batubara — Bupati Kabupaten Batubara Ir Zahir menegaskan dirinya siap menjadi orang pertama untuk disuntik Vaksin Covid-19 didaerah. Setelah Zahir disuntik Vaksin, baru kemudian dilanjutkan penyuntikan kepada petugas medis di Batubara.
Hal tersebut dipertegas Politikus PDI Perjuangan itu pada acara simulasi yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Desa Tanjung Gading, Selasa (2/2/2021).
Turut hadir Unsur Forkompimda Kabupaten Batubara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera utara dr. Alwi Hasibuan, M.Kes, Kadis Kesehatan Batubara, drg Wahid Khusairi, direktur RSUD, dr Wahyu, kepala Puskesmas se Kabupaten Batubara, dan para tim Vaksinator didaerah setempat.
“Saya siap sebagai orang yang pertama di Kabupaten Batubara untuk di vaksinasi COVID-19 bersama para pejabat publik essensial dan tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten Batubara,” Tegas Zahir.
Bupati menyampaikan, sebelum pemberian vaksin Covid 19 di berikan pada tanggal 4/02/2021 mendatang. Pihaknya meminta kepada petugas untuk mengkawal kedatangan vaksin itu didaerah. Dengan memperhatikan beberapa hal penting, dapat memastikan vaksin yang dibawah ke Batubara itu bebas dari hal-hal yang tak diinginkan.
Menurut Zahir, salah satu langkah penting, supaya vaksin tersebut dalam keadaan aman dan terhindar dari hal yang tak diinginkan.

Pertama, katanya, menyiapkan pengamanan vaksin yang datang dari provinsi Sumatera utara ke Kabupaten Batubara. Pengamanan ini sangat perlu agar tidak adanya terjadi sabotase.
Kedua, harus dipersiapkan tim Vaksinator yang terlatih dan menyediakan tempat yang nyaman, untuk melayani penerima vaksin lanjutnya.
Hal ini bertujuan, masyarakat yang diberikan vaksin merasa nyaman dan tidak takut di vaksin Covid 19, imbuh Zahir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera menyampaikan, pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia di targetkan selesai dalam satu tahun. Sehingga Indeks penurunan angka positif covid-19 terus menurun.
“Jika masyarakat menolak untuk di vaksin, maka sesuai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan,
Pada Pasal 15 ayat (2) ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Tapi, saya berharap kepada semua pihak agar bersedia divaksin, yang berguna untuk saling menjaga keluarga dan menjaga perekonomian negara ini. Ujar dr. Alwi. ***