Zulnas.com, Batubara — Pengamat Hukum Ramadhan Zuhri SH mengaku sangat menyayangkan Komisi C DPRD Sumatera Utara yang menyampaikan regulasi hukum tentang hibah RSU Indrapura ke Kabupaten Batubara.
Kepada zulnas.com, Selasa (16/8/2022), Ramadhan berpendapat, tafsiran hukum yang disampaikan komisi C DPRD Sumut terhadap regulasi mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 tentang pemindahan aset negara dan juga jonto Permendagri nomor 19 Tahun 2016
Pada regulasi tersebut, Ramadhan menilai pihak Komisi C berpedoman pada pasal-pasal yang ‘menguntungkan’ pihak mereka yang bunyinya harus mendapat persetujuan pihak DPRD.
Sementara di pasal lain, dalam Peraturan Pemerintah maupun turunan Permendagri tersebut ada pasal yang terdapat pada pasal 55 ayat 3 tersebut menyatakan dalam persoalan tersebut tidak musti mendapat persetujuan dewan apabila memenuhi kriteria yang antara lain untuk kepentingan umum dan sudah dialokasikan anggaran.
“Jadi, kita meminta kepada Komisi C DPRD Sumut tidak memberikan opini-opini ke Publik tentang cacat hukum karena malah membuat gado masyarakat,” tegasnya di Desa Pahang Kecamatan Talawi.
Semestinya, lanjut dia, pihak DPRD Sumut (mereka red) menafsirkan peraturan itu jangan hanya mensosialisasikan separuh-separuh dari peraturan yang ada agar masyarakat tidak bingung.
Baca : Polemik Hibah Aset RSU Indrapura, Golkar Menolak, Masyarakat Bereaksi
“Disinilah masalahnya bagi masyarakat yang mengerti hukum mungkin bisa paham, tetapi, bagi masyarakat yang tidak mengerti hukum malah jadi bingung,” terangnya.
Dari aspek hukum, Ramadhan menjelaskan aturan-aturan itu sudah sangat jelas, apalagi adanya SK Gubernur yang menghibahkan aturan itukan menjadi prodak hukum.
“Nah, jadi tidak bisa sembarangan untuk dibatalkan, kalaupun misalnya mau dibatalkan, ya silahkan mereka lakukan upaya hukum, jangan malah membangun opini liar di publik,” tegasnya lagi.
Saat ini, kata mantan Ketua Satma IPK Batubara itu, akibat dari statement komisi C DPRD Sumut masyarakat gagal paham dan membuat kontradiktif dan gejolak di masyarakat, hal itu terbukti adanya aksi damai yang digelar elemen masyarakat di gedung DPRD Batubara, Senin (15/8/2022) lalu
Baca : FIY Minta Polemik Peralihan Aset RSU Indrapura Cermati Arif dan Bijaksana
“Semalam saya ikut berdelegasi ke DPRD Batubara yang diterima langsung oleh komisi II DPRD Batubara dan lintas partai, yang dihadiri oleh, Mukhsin (Fraksi Nasdem), Darisu SH (Fraksi PPP), Amat Mukhtas (Fraksi PKS), Sarianto Damanik (Fraksi PKP), Mukhlis Bahcin (Fraksi PKB),” terangnya.
“Dari lima Lintas Fraksi di DPRD Batubara tersebut, semuanya menyatakan cukup mendukung terhadap kebijakan yang diajukan Pemkab Batubara dan disetujui oleh pihak Gubernur Sumut atas Hibah RSU Indrapura ke Batubara,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Batubara, kata Ramadhan juga telah mengalokasikan anggaran 1,4 Milyar tahun 2022 untuk dibahas terkait hibah RSU Indrapura tersebut sebagai salah satu syarat dukungan menerima hibah. Terangnya.
Untuk itu, Ramadhan mengajak masyarakat Batubara untuk mendukung penuh kebijakan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang telah menghibahkan RSU Indrapura tersebut.
Karena, Dia beralasan sangat bermanfaat untuk kepentingan umum dalam meningkatkan pelayanan publik bidang kesehatan didaerah setempat, Khususnya masyarakat Batubara. ***Dan