Rekanan Proyek Dinas Perikanan Tahun 2017 Ditahan Kejari Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Rekanan proyek tahun 2017 pada Dinas Perikanan Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara akhirnya lemas setelah pihak kejaksaan negeri setempat menetapkan sebagai tersangka, Kamis (16/6/2022).

Tersangka berinisial A itu, merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek Sumur Bor dengan nilai kontrak Rp392. 819.000. Tim Penyidik Kejaksaan juga telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selama 20 hari kedepan, Tersangka A telah dititipkan ke Lembaga Kemasyarakatan Labuhan Ruku kelas IIA Sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022 untuk diadili di Pengadilan Negeri Umum Kisaran.

Baca Juga :  Gandeng Komjen Agus Andrianto, KAHMI Batubara Salurkan Bantuan Paket Sembako

Salinan putusan resmi ini didapatkan zulnas.com, dari Kejaksaan Negeri Batubara yang dipimpin Amru E Siregar, pada Kamis (16/6/2022).

Disebutkan, proyek yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batubara itu terdapat di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh. Proyek tersebut dikerjakan untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya desa setempat.

Didampingi Kasi Intel Doni Harahap, Kasi Pidsua Jackson Pandiangan, Kasi Datun Heri Sembiring dan Kasis Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Darma Natal, Amru menjelaskan Tim Penyidik telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Bersinergi dengan Pemkab, HNSI Batubara Semprot Disinfektan

Disebutkan, dalam pelaksanaan proyek Sumur Bor di Desa Sumber Padi terdapat kerugian negara sebesar Rp117.182.040,. Disebutkan juga, tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia jasa dan merekayasa dokumen administrasi sebagai dasar tersangka melakukan pencairan pekerjaan pembuatan Sumur Bor tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  ***

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB