Rekanan Proyek Dinas Perikanan Tahun 2017 Ditahan Kejari Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Rekanan proyek tahun 2017 pada Dinas Perikanan Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara akhirnya lemas setelah pihak kejaksaan negeri setempat menetapkan sebagai tersangka, Kamis (16/6/2022).

Tersangka berinisial A itu, merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek Sumur Bor dengan nilai kontrak Rp392. 819.000. Tim Penyidik Kejaksaan juga telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selama 20 hari kedepan, Tersangka A telah dititipkan ke Lembaga Kemasyarakatan Labuhan Ruku kelas IIA Sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022 untuk diadili di Pengadilan Negeri Umum Kisaran.

Baca Juga :  Kini Giliran Sekwan MoU ke Kejari Batubara

Salinan putusan resmi ini didapatkan zulnas.com, dari Kejaksaan Negeri Batubara yang dipimpin Amru E Siregar, pada Kamis (16/6/2022).

Disebutkan, proyek yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batubara itu terdapat di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh. Proyek tersebut dikerjakan untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya desa setempat.

Didampingi Kasi Intel Doni Harahap, Kasi Pidsua Jackson Pandiangan, Kasi Datun Heri Sembiring dan Kasis Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Darma Natal, Amru menjelaskan Tim Penyidik telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Angin Kencang, Nelayan Asal Tanjung Balai Hilang Di Perairan Kuala Tanjung

Disebutkan, dalam pelaksanaan proyek Sumur Bor di Desa Sumber Padi terdapat kerugian negara sebesar Rp117.182.040,. Disebutkan juga, tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia jasa dan merekayasa dokumen administrasi sebagai dasar tersangka melakukan pencairan pekerjaan pembuatan Sumur Bor tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB