PJS Dukung Bupati Zahir Terkait SE Nataru 2023 di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam penyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Bupati Batubara Zahir terbitkan surat edaran (SE) tentang larangan pesta kembang api serta larangan tempat-tempat hiburan, hotel dan masyarakat mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.

Lantas langkah Bupati Zahir menerbitkan SE tersebut mendapat apresiasi dari DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batubara.

“Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya”, ucap Ketua DPC PJS Kabupaten Batubara Drs. Ebson A. Pasaribu di markas Wappress, Rabu (28/12/22).

Sebagaimana diketahui, larangan tersebut dituangkan Bupati Batubara melalui Surat Edaran Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.

Baca Juga :  Menggunakan Mobil Pick-Up, Zahir Perintahkan 24 Petugas Penyemprot Disinfektan

Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga kita dukung sepenuhnya”, imbuh Pasaribu.

Ketua PJS Epson Pasaribu saat diskusi dengan sejumlah pengurus

Dikatakan Ketua, melalui rapat internal PJS Batubara, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mendukung sepenuhnya penerapan SE tersebut.

Baca Juga :  Malam Pagelaran Seni Budaya Batubara Meriah, Ratusan Pengunjung Takjub, Zahir Sumringah

“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batubara untuk mengaplikasikan SE tersebut dilapangan”, pintanya.

Disebutkan Pasaribu, ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batubara bakal menggelar pesta akhir tahun.

Pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000 itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.

Terkait itu PJS Kabupaten Batubara minta ketegasan Kapolres Batubara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal. ***Ep

Berita Terkait

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Berita Terbaru

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB