Zulnas.com, Batubara — DPRD Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Rizky Aryetta sebagai anggota DPRD Batubara dari Partai Golkar setempat.
Proses PAW digelar di gedung DPRD Batubara yang langsung dilaksanakan oleh Ketua DPRD Batubara M Syafi’i, Kamis (10/2/2022).
Turut hadir Bupati Batubara diwakilkan oleh Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Prima, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Batubara, Anggota DPRD Provinsi Sumut Yahdi Khoir Harahap dan unsur Forkopimda Kabupaten Batubara.
Rapat paripurna istimewa digelar untuk mengganti anggota DPRD kabupaten Batubara yang telah meninggal pada waktu yang lalu Sehubungan dengan terbitnya keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/47/kpts/2022 tanggal 2 februari 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Batubara serta rapat pimpinan bersama badan musyawarah pada tanggal 31 januari 2022,
“Maka pada hari ini, kamis 10 februari 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara mengadakan rapat paripurna istimewa dalam acara peresmian pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024,” kata Sekretariat DPRD Batubara Agus Andika kepada zulnas.com, Kamis (10/2/2022).
Dalam Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Masa Bhakti 2021-2024 dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Batubara M. Safi’i.
“Sebanyak satu (1) anggota DPRD Batubara yang digantikan karena meninggal dunia beberapa hari yang lalu. Yaitu atas nama alm. Ali Hatta S.Sos (Fraksi Golkar) digantikan kepada Rizky Aryetta, S.ST, M.Si (Fraksi Golkar) sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Batu Bara periode 2019 – 2024,” paparnya. ***Ril