Mencermati Polemik Bimtek Kades di Batubara, Dari Regulasi Hingga Telan Dana Desa 2,1 Milyar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Bimbingan Teknis kegiatan pelatihan dan sosialisasi kepala desa di Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara mulai berpolemik. Pasalnya, sumber anggaran kegiatan yang dicomot dari dana desa itu memunculkan Ekspektasi yang berbeda.

Misalnya, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Batubara Pardamean Sitorus menyebut Bimtek Kepala Desa yang digelar di Hotel Singapore Land Kecamatan Sei Balai bisa dibilang ‘Ilegal’.

Karena, Dia beralasan, kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) yang dilaksanakan diakhir Tahun 2021 itu dinilai tidak sesuai dengan Permendes nomer 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum penggunaan Dana Desa.

“Ya, bisa dibilang ‘ilegal’ Bimtek Kepala Desa itu’, karena kegiatan itu tiba-tiba saja masuk dan dilaksanakan diakhir tahun Desember 2021,” kata Pardamean Sitorus kepada zulnas com diruang kerjanya Kecamatan Lima Puluh Kota, Kamis (6/1/2022) siang.

Sitorus memaparkan, Permendes Nomer 21 Tahun 2020 telah mengatur tentang pedoman umum penggunaan dana desa. Dalam regulasi itu, Penggunaan Dana Desa diatur mulai dari data, perencanaan kegiatan, realisasi hingga mekanisme pertanggung jawab penggunaan Dana Desa.

Rijali : Pemerintahan Desa Harus Kreatif Raih Pendapatan Desa

Katanya, jika memang kegiatan bimtek Kepala Desa yang dibebankan melalui Dana Desa itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa, mestinya dimusyawarahkan dulu ditingkat Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) mulai dari tingkat desa, tingkat antar desa, hingga tingkat antar ke kecamatan di Batubara.

“Dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, disitu dibahas ruang lingkupnya, bagaimana kerjasama antar desa, antar kecamatan dan antar kabupaten, termasuk juga soal kemampuan (APB) – Anggaran Perencanaan dan Belanja – Desa,” terangnya.

Baca Juga :  Aksi Sadis Geng Motor Terekam CCTV, Asahan Mulai Tak Aman
Kadis PMD Batubara Radiansyah dan TAPM Pardamean Sitorus
Sumber Bimtek Kepala Desa, Radiansyah Sebut ADD, Sitorus Sebut DD

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batubara Radiansyah Menyatakan kepada zulnas.com bahwa kegiatan bimtek para kepala desa yang nginap di hotel Singapore Land itu bandrol melalui ADD Tahun 2021 dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Kegiatan itu, kata Radiansyah dilaksanakan pemerintahan desa dengan leading sektor pihak P-APDESI Kabupaten Batubara. Untuk informasi lebih lanjut, Radiansyah menyarankan awak media untuk berkordinasi langsung ke P_APDESI.

Akibatnya pernyataan Radiansyah, kemudian muncul polemik, TAPM Kabupaten Batubara Pardamean Sitorus menuturkan bahwa penganggaran kegiatan bimtek kepala desa dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2021.

“Kegiatan bimtek itu setahun kita dibebankan dalam DD, kegiatan yang sama juga pernah terjadi ditahun- tahun sebelumnya, bahkan sempat menuai polemik,” kata Sitorus.

Baca : Di Batubara, Bimtek Dana Desa Kuras 700 Juta Dihotel Singapore Land

Ketika ditanya, apakah boleh kegiatan Bimtek itu dilakukan P-APDESI? Sitorus malah kembali bertanya, dasar hukumnya? Sementara semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa harus mengacu dari UU Desa nomer 6 Tahun 2014 dan Permendes yang diterbitkan setiap tahunnya tentang penggunaan dana desa.

“Kita-kan setiap tahun terbit regulasi tentang penggunaan dana desa dari Kemendes. Regulasi itu mengatur secara mobile penggunaan dana desa yang aturannya disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat, bukan daerah,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Batubara Serahkan SK 58 Penyuluh Agama Islam

Tak hanya itu, ia juga menyebut soal RPJM Desa. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun selama masa jabatan kepala desa.

“Jadi, semua kegiatan sudah direncanakan oleh pemerintahan desa, terlebih dahulu masuk dalam dokumen RPJM Desa untuk masa periode 6 Tahun masa jabatan kepala desa,” katanya.

TAPM Kabupaten Batubara Pardamean Sitorus
Kegiatan Bimtek Kades Kuras 2,1 Milyar Anggaran Desa

Sekedar diketahui, kegiatan bimtek desa di Kabupaten Batubara Sumatera Utara di anggarkan melalui Aloaksi Dana Desa (ADD) melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari masing-masing Pemerintahan desa.

Pada sesi pertama, kegiatan bimtek penggunaan Dana Desa digelar di hotel yang sama dengan jumlah anggaran 10 juta perdesanya, hingga menelan anggaran desa sebesar 1,4 Milyar di Kabupaten Batubara.

Pada kegiatan sesi kedua, dari kegiatan tersebut masing-masing desa membayar Rp 5 juta dengan ketentuan kegiatan selama 3 hari, dan para peserta mendapatkan materi kegiatan, ATK berupa tas dan pasilitas makan minum Snack dan ginapan dihotel Singapure Land.

Tak hanya itu, pihak yang diutus oleh kepala desa baik itu sekretaris desa, bendahara maupun kaur desa juga mendapatkan dana pengganti transportasi 200 ribu dari masing-masing peserta yang diutus kepala desa.

Dari 5 juta perdesa dibagi dengan jumlah desa 141 desa, maka kegiatan bimtek Pemerintahan desa menghabiskan uang 705 juta dari Alokasi Dana Desa di Kabupaten Batubara.

Dengan demikian, kegiatan bimtek yang dibebankan dalam anggaran desa selama tahun 2021 berkisar 2,1 Milyar di Batubara. ***Dian

Berita Terkait

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
KNPI Sumut Serukan Persatuan di Tengah Keterbelahan Kepengurusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:45 WIB

FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB