Zulnas.com, Batubara — Dalam rangka peringatan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan Remisi Khusus kepada sejumlah Penghuni Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dari isi kekuatan Lapas pada Kamis, (13/05/2021) sebanyak 2.283 orang.
Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Yusmanto menyebutkan bahwa, tugas sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Ia juga berharap, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, dapat memotivasi para penghuni Lapas untuk mencapai penyadaran diri dari sikap dan prilaku agar selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani tahanan pemasyarakatan.
“Untuk itu saya meminta kepada warga binaan agar memahami bahwa Remisi, yang diterima hari ini (Red) adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani Pembinaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” pinta Kalapas.
Baca Juga :Â Dampak Pandemi, Narapidana Yang Masuk Program Asimilasi Bakal Bebas
Adapun yang mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 1.263 Orang dari jumlah Remisi yang diusulkan sebanyak 1.339 orang, dari jumlah tersebut yang belum disetujui sebanyak 76 orang. Sedangkan jumlah Narapidana keseluruhan sebanyak 1.773 orang.
Keterangan terhadap 76 orang yang belum turun SK Remisi, dari jumlah tersebut 70 orang terkait Remisi PP 99 Tahun 2012, 6 orang sudah bebas Asimilasi dirumah sebelum SK Remisi di terbitkan.
Berdasarkan Laporan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku dari Remisi Khusus tersebut ada 4 orang yang langsung dibebaskan dari Jumlah WBP RK II, dan 14 orang mendapatkan perolehan Remisi selama dua bulan, 222 orang mendapatkan perolehan Remisi selama satu bulan lima 15 hari, 870 orang jumlah perolehan Remisi selama satu bulan, dan terakhir sebanyak 233 orang dari jumlah perolehan Remisi selama 15 hari. ***