Lebaran Idul Fitri, 1.263 Narapidana LP Labuhan Ruku Dapat Remisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Mei 2021 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Dalam rangka peringatan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan Remisi Khusus kepada sejumlah Penghuni Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dari isi kekuatan Lapas pada Kamis, (13/05/2021) sebanyak 2.283 orang.

Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Yusmanto  menyebutkan bahwa, tugas sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Ia juga berharap, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, dapat memotivasi para penghuni Lapas untuk mencapai penyadaran diri dari sikap dan prilaku agar selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani tahanan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kalapas, Zahir Minta Ada TPS Khusus di Kalapas Labuhan ruku

“Untuk itu saya meminta kepada warga binaan agar memahami bahwa Remisi, yang diterima hari ini (Red) adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani Pembinaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” pinta Kalapas.

Baca Juga : Dampak Pandemi, Narapidana Yang Masuk Program Asimilasi Bakal Bebas

Adapun yang mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 1.263 Orang dari jumlah Remisi yang diusulkan sebanyak 1.339 orang, dari jumlah tersebut yang belum disetujui sebanyak 76 orang. Sedangkan jumlah Narapidana keseluruhan sebanyak 1.773 orang.

Baca Juga :  Masjid Raya Medan, Saksi Sejarah Kebesaran Melayu Masa Kesultanan Deli

Keterangan terhadap 76 orang yang belum turun SK Remisi, dari jumlah tersebut 70 orang terkait Remisi PP 99 Tahun 2012, 6 orang sudah bebas Asimilasi dirumah sebelum SK Remisi di terbitkan.

Berdasarkan Laporan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku dari Remisi Khusus tersebut ada 4 orang yang langsung dibebaskan dari Jumlah WBP RK II, dan 14 orang mendapatkan perolehan Remisi selama dua bulan, 222 orang mendapatkan perolehan Remisi selama satu bulan lima 15 hari, 870 orang jumlah perolehan Remisi selama satu bulan, dan terakhir sebanyak 233 orang dari jumlah perolehan Remisi selama 15 hari. ***

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB