Korupsi ASN PPK Batubara: Putusan Tipikor, Suara Pengacara, dan Tuntutan Keadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Dunia pendidikan dan seleksi pegawai di Kabupaten Batubara tercoreng dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dalam sidang yang digelar Kamis (19/12/2024), lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batubara 2023 divonis 1 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menyebutkan bahwa kelima terdakwa terbukti menerima suap senilai lebih dari Rp2 miliar dari peserta seleksi. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Para Terdakwa: Nama Besar di Balik Skandal

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir,
  2. Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan,
  3. Darwinson Tumanggor, Sekretaris Dinas Pendidikan,
  4. Rahmad Zein, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik,
  5. Muhammad Daud, Kepala BKPSDM.

Perbuatan mereka dianggap mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan program pemerintah dalam aspek hukum pemberantasan korupsi. Meski demikian,

Baca : Vonis Kasus Suap Seleksi PPPK Batubara: Lima Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun

Baca Juga :  Zahir Antisipasi Kebutuhan Warga Batubara selama 2 Bulan kedepan

vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Pernyataan Pengacara: Evaluasi Kuat untuk Pemerintah Daerah

Menanggapi putusan ini, pengacara Suhariyati dan Sumira Zamal Setiawan, SH, menyampaikan pernyataan tegas.

“Putusan inkrah ini membuktikan secara materil adanya praktik kecurangan dalam seleksi ASN PPPK Batubara. Oleh karena itu, pelantikan dan pengangkatan pegawai harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Zamal Setiawan.

Menurut mereka, proses dari pengolahan data nilai hingga pelamar yang dinyatakan lulus harus ditinjau ulang demi menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk klien mereka yang merasa dirugikan.

Danil Fahmi, SH: “Hukum Menjamin Keadilan”

Pengacara lainnya, Danil Fahmi, SH, menegaskan bahwa hukum Indonesia memberikan ruang untuk gugatan perdata berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah.

“Putusan pidana yang inkrah dapat menjadi landasan gugatan perdata dan alat bukti kuat dalam perkara perdata selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  416 Warga Kabupaten Batubara Dapat Listrik Gratis Dari Pemerintah

Harapan untuk Pemerintah dan Publik

Para pengacara meminta pemerintah daerah Batubara untuk bersikap bijak dan patuh hukum dalam menindaklanjuti kasus ini.

Mereka juga menyerukan agar publik memahami pentingnya evaluasi kebijakan sebagai langkah membangun integritas di masa depan.

Carut Marut Rekrutmen: Peringatan untuk Semua Pihak

Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya integritas dalam dunia pendidikan dan seleksi pegawai. Proses seleksi ASN PPPK yang seharusnya menjadi ajang mencari talenta terbaik, justru menjadi ladang kecurangan dan korupsi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah Batubara dalam merespons putusan ini. Akankah evaluasi menyeluruh dilakukan? Atau akan ada babak baru dalam upaya mencari keadilan?

Eh, Entahlah, yang jelas hari ini para peserta PPPK Tahun 2023 yang lulus sudah dilantik dan mereka audah bekerja sebagai Abdi Negara, meskipun dibahu mereka ada beban peserta yang dicurangi. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Pemkab Batubara Imbau Travel Agent Utamakan Keselamatan Wisata Bahari

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:26 WIB

BATUBARA

Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:11 WIB