Korupsi ASN PPK Batubara: Putusan Tipikor, Suara Pengacara, dan Tuntutan Keadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Dunia pendidikan dan seleksi pegawai di Kabupaten Batubara tercoreng dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dalam sidang yang digelar Kamis (19/12/2024), lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batubara 2023 divonis 1 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menyebutkan bahwa kelima terdakwa terbukti menerima suap senilai lebih dari Rp2 miliar dari peserta seleksi. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Para Terdakwa: Nama Besar di Balik Skandal

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir,
  2. Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan,
  3. Darwinson Tumanggor, Sekretaris Dinas Pendidikan,
  4. Rahmad Zein, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik,
  5. Muhammad Daud, Kepala BKPSDM.

Perbuatan mereka dianggap mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan program pemerintah dalam aspek hukum pemberantasan korupsi. Meski demikian,

Baca : Vonis Kasus Suap Seleksi PPPK Batubara: Lima Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting di Batubara, Zahir Minta OPD Pendataan Akurat

vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Pernyataan Pengacara: Evaluasi Kuat untuk Pemerintah Daerah

Menanggapi putusan ini, pengacara Suhariyati dan Sumira Zamal Setiawan, SH, menyampaikan pernyataan tegas.

“Putusan inkrah ini membuktikan secara materil adanya praktik kecurangan dalam seleksi ASN PPPK Batubara. Oleh karena itu, pelantikan dan pengangkatan pegawai harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Zamal Setiawan.

Menurut mereka, proses dari pengolahan data nilai hingga pelamar yang dinyatakan lulus harus ditinjau ulang demi menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk klien mereka yang merasa dirugikan.

Danil Fahmi, SH: “Hukum Menjamin Keadilan”

Pengacara lainnya, Danil Fahmi, SH, menegaskan bahwa hukum Indonesia memberikan ruang untuk gugatan perdata berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah.

“Putusan pidana yang inkrah dapat menjadi landasan gugatan perdata dan alat bukti kuat dalam perkara perdata selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Membuka Seminar Nasional Anti Narkoba

Harapan untuk Pemerintah dan Publik

Para pengacara meminta pemerintah daerah Batubara untuk bersikap bijak dan patuh hukum dalam menindaklanjuti kasus ini.

Mereka juga menyerukan agar publik memahami pentingnya evaluasi kebijakan sebagai langkah membangun integritas di masa depan.

Carut Marut Rekrutmen: Peringatan untuk Semua Pihak

Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya integritas dalam dunia pendidikan dan seleksi pegawai. Proses seleksi ASN PPPK yang seharusnya menjadi ajang mencari talenta terbaik, justru menjadi ladang kecurangan dan korupsi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah daerah Batubara dalam merespons putusan ini. Akankah evaluasi menyeluruh dilakukan? Atau akan ada babak baru dalam upaya mencari keadilan?

Eh, Entahlah, yang jelas hari ini para peserta PPPK Tahun 2023 yang lulus sudah dilantik dan mereka audah bekerja sebagai Abdi Negara, meskipun dibahu mereka ada beban peserta yang dicurangi. ****Zn

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai

Senin, 21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan Paskibraka HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 11:52 WIB