Zulnas.com, Batubara — Kebijakan Zero Over Dimensi dan Over Load (Zero ODOL) merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan yang bertujuan untuk penegakan kepatuhan terhadap Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kebijakan Zero Odol sudah diberlakukan pemerintah secara penuh mulai di 2021, namun hingga kini pemerintah belum tuntas menerapkan Zero Odol hingga mundur lagi di 2023.
Kemunduran penerapan Zero Odol terlihat mungkin masih setengah hati pihak petugas dalam menegakkan peraturan tentang pengguna jalan. Rasionalisasi penerapan kebijakan itu dilapangan terlihat para pihak baik dari jembatan timbang dan supir truk angkutan obesitas masih main ‘kucing- kucing’ dijalan.
Pribahasa kucing-kucingan terlihat karena para pihak masih saling intip-intipan. Ketika pihak jembatan timbang lagi operasi penegak tindak tilang, para supir truk barang parkir dibahu jalan, ketika mereka istirahat, supir truk kembali kejalan.
Baca Juga : Lebih Muatan, UPPKB Dolok Estate Tindak 821 Kenderaan
Kepala Jembatan Timbang UPPKB Dolok Estate Lima Puluh Sarmadan Hasibuan mengaku kewenangan tugasnya hanya sebatas ditimbangan, ketika para supir truk parkir dibahu jalan hingga memicu antrian macet, dia mengaku pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengurai kemacetan.
“Kewenangan kita hanya sebatas di jembatan timbang, diluar dari itu, kita tidak berani bertindak,” kata Sumardan Hasibuan kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).

Sumardan mengatakan setiap jam operasi pihaknya tegas dalam menerapkan regulasi terhadap truk- truk yang melintasi badan jalan yang dari kisaran menuju Medan. Setiap truk muatan diwajibkan untuk masuk dan ditimbang berapa tonese muatan.
“Jadi setiap truk yang kelebihan muatan tetap kami tilang dan transfer muatan baru boleh kembali jalan,” tegasnya.
Alih fungsi jembatan timbang dari sektor peningkatan pendapatan daerah propinsi Sumatera Utara ke sektor pengawasan badan jalan sudah mulai diterapkan pada 2018 hingga sekarang.
Peralihan kebijakan tersebut membuat perubahan status kepegawaian yang semula sebagai pegawai Propinsi Sumatera Utara kini menjadi pegawai Kementerian Perhubungan Pusat.
Baca Juga : Hindari Pungli, Pemerintah Fungsikan Jembatan Timbang Sebagai Pengawasan Jalan
Baca Juga : Jembatan Timbang Dolok Estate Jaring Satu Unit Kendaraan Tronton Overload
“Kalau dulu kami masih pemungut retribusi jembatan timbang untuk peningkatan PAD. Sekarang tugas kami pengawasan, setip truk obesitas langsung kami tilang,” ucap dia.
Pejabat yang baru menggantikan posisi Bakhtaruddin itu mencermati efektivitas perubahan fungsi jembatan timbang cukup maksimal dalam sektor pengawasan badan jalan propinsi. Hanya saja, karena pasilitas yang belum memadai pihaknya mengaku memberikan ruang toleransi pada jam operasional.
“Sejauh ini, kita masih memberlakukan operasi hanya beberapa jam saja, itupun kemacetan jalan panjang, jika kita terapkan 24 jam, mungkin jalanan macet total,” terangnya.
Soal ketersediaan pasilitas jembatan timbang, Sumardan mengaku masih terbatas, sehingga jam operasional juga dilakukan masih terbatas, meski demikian dia menjelaskan jam operasional jembatan timbang sudah bisa dilakukan 24 jam.
Ketika diminta jumlah truk ODOL yang sudah ditilang selama empat bulan terakhir ia menjabat sebagai kepala timbangan UPPKB Dolok Estate, dia-pun enggan memberikan karena alasan datanya langsung berkaitan dalam dokumen pemeriksaan pihak BPK.
“Yang pasti, jumlahnya sudah ratusan, tapi detailnya nanti itu harus singkron dengan pihak BPK saat pemeriksaan,” ujar mantan Kepala Timbangan Ranto Prapat Kabupaten Labura itu. ***