Gubernur Sumut Edy Ajak RRI Sukseskan PON XXI Aceh Sumut 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 September 2022 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, MEDAN — Pekan Olahraga Nasional atau disingkat dengan (PON) adalah merupakan momentum olahraga yang punya sejarah besar di Kota Medan. Tahun 1953, PON ke III pernah digelar di Kota Medan yang saat itu didukung oleh seluruh komponen masyarakat termasuk Radio Republik Indonesia (RRI).

Mengingatkan itu, Edy kembali mengajak RRI untuk ikut mensukseskan kembali ikut menyukseskan PON XXI Aceh – Sumut 2024. Karena PON tersebut memiliki arti penting, tidak saja bagi warga Sumut, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

“Sebagaimana kesuksesan masa lalu (PON 1953), kami mengharapkan RRI kembali menyukseskan PON XXI Aceh-Sumut, terlebih kita sudah menunggu 71 tahun untuk kembali menjadi tuan rumah PON tersebut,” kata Gubernur Edy Rahmayadi dalam sambutannya yang dibacakan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas Sitorus pada Semarak Hari Bhakti Radio ke-77 di Kantor RRI Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga :  Elfi Haris Meminta Pj Bupati Ganti 3 Nama Kecamatan di Batubara

Mantan Pangkostrad itu mengharapkan, RRI terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menyejahterakan masyarakat Sumut. Selama ini RRI telah menjadi mitra Pemprov Sumut terutama dalam menyampaikan informasi berbagai program pemerintah kepada masyarakat.

“Kami yakin RRI mampu menjalankan fungsinya dengan seimbang dan profesional, baik dalam menyampaikan keberhasilan maupun kekurangan, di satu sisi RRI menjamin hak bersuara masyarakat, di sisi lain RRI juga menjadi referensi pemerintah dalam mengambil keputusan,” sebutnya.

Untuk itu, Pemprov Sumut mengapresiasi RRI sebagai media literasi dan edukasi masyarakat. “Saya atas nama Pemprov Sumut menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran RRI membantu mencerdaskan bangsa,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari Panitia PON ke XXl ACEH - SUMUT 2024

Sementara itu, Kepala LPP RRI Medan Agung Prasatya Rosihan Umar mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak. Karena RRI tidak akan bisa berjalan tanpa dukungan para pemangku kepetingan di daerah ini. “Kami sadari RRI tidak akan bisa berjalan, manakala tanpa dukungan berbagai stakeholder,” kata Agung.

Pada peringatan Hari Bhakti Radio ke-77 itu juga dilaksanakan penyulutan obor Tri Prasetya oleh Kepala LPP RRI Medan Agung Prasatya yang dipandu oleh RRI pusat. Penyulutan obor ini diikuti seluruh stasiun RRI se-Indonesia secara serentak. ***Kominfo Sumut

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Berita Terbaru