Desa Kejapanan Gelar Pelatihan Pengelolaan Bumdes

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Pasuruan — Pemerintahan Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggelar pelatihan pengelolaan BUMDES yang di hadiri oleh Kepala Desa Kejapanan Randi Saputra, Perangkat Desa Kejapanan, Pengurus Bumdes Kejapanan, Karang Taruna & BPD KEJAPANAN dengan total jumlah 30 peserta. Sabtu, (11/1/ 2020).

Dalam kegiatan tersebut, Pemateri yang berkesempatan mengisi acara yaitu dari Pemerintahan Desa Wisata Pujon Kidul yang menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Wisata Pujon Kidul Bapak Anas, S. Pt.

Dalam kesempatan tersebut Anas,S.Pt menyampaikan Bagaimana Bumdes harus bisa memberikan Dampak Sosial Bagi masyarakat luas, membuka lapangan pekerjaan, bukan hanya berorientasi pada hasil nominal rupiahnya saja, meskipun Bumdes Maju Sejahtera Desa Wisata Pujon Kidul sekarang sudah mengasilkan capaian PAD DESA Rp 2.100.000.000, di tahun 2019, tetapi jika Bumdes Desa Kejapanan menghasilkan Rp 100.000.000,- tetapi dampak sosial & ekonominya lebih luas kepada masyarakat maka kesuksesan utama bumdes itu adalah dilihat dari dampaknya bukan hasilnya”. ujar Anas

Baca Juga :  Korupsi ASN PPK Batubara: Putusan Tipikor, Suara Pengacara, dan Tuntutan Keadilan

Setelah melakukan pelatihan di Aula Kantor Balaidesa Wisata Pujon Kidul, peserta pelatihan di ajak meninjau beberapa Bumdes yang ada di Desa Wisata Pujon Kidul yaitu Parkiran, Live In, Batako, Bumdes Maju Sejahtera & Cafe Sawah.

Kepala Desa Kejapanan Randi Saputra ketika closing statment Memberikan arahan kepada seluruh perangkat desa, bumdes, bpd & karang taruna desa kejapanan yang ikut hadir. Randi menyampaikan dari Hasil Studi Banding / Kaji Tiru yang dilaksanakan pada hari ini.

Baca Juga :  Angin Kencang, Nelayan Tak Beroperasi, Omzet Penjualan ES Balok Menurun

“Semua unsur harus menjaga Kekompakan, Menggali Potensi & Permasalahan yang ada di Desa Kejapanan agar bisa mengembangkan Bumdes sesuai Kebutuhan yang ada di Desa Kejapanan dengan baik, sehingga berdampak langsung kepada masyarakat luas, Kepala Desa beserta Seluruh perangkatnya harus mengajak masyarakat desa Kejapanan untuk memajukan & membesarkan Bumdes secara gotong royong”. Kata Randi.

“Setelah selesai pelatihan ini dalam jangka waktu 3 bulan kedepan Kepala Desa & seluruh Perangkatnya memiliki kewajiban untuk merancang RPJMDES yang sesuai dengan Visi & Misi Desa Kejapanan selama 6 tahun ke depan,” Ujarnya. *** MHY

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB