Zulnas.com, Batubara — Bupati Batubara Ir Zahir M.AP memberikan penghargaan kepada lembaga Yudikatif setempat, selasa (17/3/2020).
Pemberian penghargaan kepada Kejari Batubara Mulyadi Sajaen dan jajarannya itu terkait kerjasama pertimbangan hukum terhadap optimalisasi pendapatan daerah Batubara.
Bupati Batubara Ir Zahir menyebutkan langkah penyelesaian hutang piutang PT Inalum kepada pemerintah daerah dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa alternatif dengan melibatkan pihak kejaksaan negeri Batubara.
Dimana PT Inalum dalam menyelesaikan hutang pajak penerangan jalan, perusahaan raksasa itu hanya membayar pokok pajak tahap I sebesar Rp. 50 Miliar masa pajak nopember 2013 s.d desember 2018.
Salah satu kerja sama yg telah dilaksanakan dalam penyelesaian piutang pajak penerangan jalan PT. Inalum adalah sebesar lebih kurang 209M.
“Dalam hal ini, pihak kejaksaan negeri batu bara telah memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang salah satu poinnya memberikan pendapat penghapusan sanksi administrasi dan melakukan penyelesaian piutang ppj dengan jalan musyawarah dan mufakat dan PT. Inalum telah beritikad baik melakukan angsuran pembayaran hutang pajaknya,” Kata Bupati Zahir melalui Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali kepada zulnas.com, jum’at (20/4/2020).
Untuk mendukung kerjasama itu, Zahir juga menegaskan kepada seluruh OPD Batubara agar tetap menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Karena, atas keberhasilan itu, Zahir kemudian memberikan piagam penghargaan kepada pihaj kejari Batubara pada tanggal 17 maret 2020 lalu. ***