Zulnas.com, Batubara — Rizky Aryetta bukanlah nama baru dalam percaturan politik Kabupaten Batubara. Dengan segudang pengalaman, termasuk pernah menjabat belasan tahun sebagai Anggota DPRD Batubara dan kini dikenal sebagai politisi Partai Golkar, Rizky kembali mencuri perhatian. Kamis 10 April 2025.
Kali ini, ia menanggapi tajam pemberitaan yang ditulis oleh Zulnas pada 19 Maret dan 9 April 2025 terkait rotasi dan mutasi ASN oleh kepala daerah terpilih.
Dalam pandangannya, Rizky mengupas persoalan ini dari dua sisi: hukum dan politik.
Baca : Perlukah Baharuddin Siagian Mengganti Kepala Dinas di Batubara?
Menimbang Aturan, Menakar Kewenangan
Dari aspek perundang-undangan, Rizky menyoroti Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa kepala daerah yang ingin mengganti pejabat dalam enam bulan sejak pelantikan harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Baca : Rizky Aryetta Serukan Emak-emak di Batubara Dukung Baharuddin-Syafrizal
Namun, ia menggarisbawahi potensi pertentangan aturan ini dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 29 ayat (1) yang menempatkan gubernur, bupati, dan walikota sebagai pemegang kewenangan penuh setara dengan menteri dan pimpinan lembaga lainnya.
Menurut Rizky, ini menegaskan posisi kepala daerah sebagai pemimpin otoritatif di wilayahnya masing-masing.
Dia menyebut, jika merujuk pada pernyataan Mendagri dalam RDP bersama Komisi II DPR RI pada 22 Januari 2025 yang menyiratkan restu terhadap kepala daerah yang ingin menyusun tim kerja yang “selaras dan memiliki chemistry”. Dalam sudut pandang Rizky, ini menjadi “lampu hijau” yang secara substansi telah menganulir larangan dalam pasal 162 ayat (2) tersebut.
Baca : Menanti “Berkah-Bahagia”: Saatnya Pemkab Batubara Menata Arah Pembangunan Lewat RPJMD
“Secara hukum, kepala daerah memang tidak wajib melakukan mutasi, tetapi punya ruang yang sah untuk melakukannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses mutasi/rotasi harus tetap tunduk pada payung hukum yang ada, seperti UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 30 Tahun 2019, dan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi yang belum menjabat selama dua tahun, ia menggarisbawahi pentingnya patuh terhadap SE MenPAN RB No. 19 Tahun 2023.

Membaca Realitas Politik: Mutasi Adalah Keniscayaan
Dari sisi politik, Rizky bahkan lebih tegas. Ia menyebut bahwa mutasi ASN oleh bupati terpilih bukan hanya dibolehkan, tapi menjadi wajib. Alasannya? Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Baca : PAW Golkar, Rizky Aryetta Dilantik Ketua DPRD Batubara M Syafi’i
Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Di sinilah Rizky melihat pentingnya membangun tim birokrasi yang solid dan sevisi.
“Mutasi ASN adalah instrumen politik yang sah dan konstitusional untuk menjamin visi dan misi bupati dapat diterjemahkan dengan baik oleh perangkat daerah,” katanya. “Tanpa ASN yang tepat di posisi yang tepat, visi akan tinggal janji.” paparnya.
Menurutnya, mutasi adalah langkah awal untuk memastikan janji kampanye tidak berhenti sebagai retorika. ASN yang kompeten, paham aturan, dan menguasai batas-batas kewenangan daerah akan menjadi ujung tombak dalam menyusun program kerja yang realistis, akuntabel, dan sesuai arah pembangunan nasional.
Baca : HUT Batubara ke-15, Rizky Aryetta : Kinerja Pemerintahan Zahir- Oky, Bagus
Profesional, Bukan Transaksional
Di akhir pernyataannya, Rizky menyampaikan harapan: agar proses mutasi dilakukan secara profesional, berbasis kompetensi, dan bukan transaksional. Ia menekankan prinsip the right man on the right place, dan mendorong ASN agar memahami regulasi serta mampu menerjemahkan arah pembangunan dalam RPJMD secara tepat.
Dari sorot mata seorang politisi senior yang telah kenyang pengalaman, Rizky Aryetta menghadirkan pandangan yang tajam sekaligus membumi. Sebuah pernyataan yang tidak hanya menyoroti norma hukum, tetapi juga membingkainya dalam konteks politik yang realistis bahwa pemerintahan yang kuat dimulai dari tim yang tepat. Tegasnya. (Dan).