Zulnas.com, Batubara – Setelah sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Batubara Khairul Bariah menyatakan permintaan penundaan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), kini giliran Fraksi Keadilan Pembangunan Nasional (KPN) menyuarakan hal serupa.
Dalam rapat paripurna DPRD Batubara beberapa waktu lalu, Fraksi KPN secara tegas meminta agar proses revisi RIPPARDA dihentikan sementara. Mereka menilai pembahasan tidak dapat dilanjutkan karena masih banyak aspek hukum dan perencanaan strategis yang belum tuntas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ada beberapa dasar hukum dan rencana pembangunan yang harus diselesaikan dulu sebelum membahas ulang Perda RIPPARDA,” ujar juru bicara Fraksi KPN, Suriadi SH, saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
Fraksi KPN merinci lima alasan utama penundaan tersebut:
Belum dikaji oleh Kemenkumham
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, draf perubahan Perda harus terlebih dahulu dikirim dan dikaji oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Revisi UU Kepariwisataan
Pemerintah pusat tengah merevisi Undang-Undang Kepariwisataan. Fraksi KPN menilai revisi RIPPARDA sebaiknya menunggu agar tidak bertentangan dengan ketentuan nasional yang baru.
Rencana Pariwisata Nasional dan Provinsi Belum Ditetapkan
RIPARNAS (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional) dan RIPARPROVSU (versi Provinsi Sumut) masih dalam proses penyusunan dan belum menjadi acuan resmi.
Revisi Tata Ruang Provinsi Masih Berjalan
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Sumatera Utara saat ini belum selesai direvisi, padahal merupakan dokumen acuan penting bagi pembangunan sektor pariwisata.
RPJMD Baru Belum Diajukan
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Batubara 2025–2030 hingga kini belum disahkan. Padahal dokumen ini menjadi dasar penting untuk menentukan arah kebijakan kepariwisataan.
Selain menyampaikan alasan penundaan, Fraksi KPN juga memberikan dua rekomendasi strategis:
DPRD Batubara diminta melakukan konsultasi ke sejumlah pihak, antara lain Kanwil Kemenkumham, DPRD Provinsi Sumut, Biro Hukum Provinsi, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pemkab Batubara didorong untuk segera mengajukan draf RPJMD 2025–2030 ke DPRD agar bisa segera dibahas dan disahkan.
Fraksi KPN menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan sektor pariwisata, melainkan sebagai upaya memastikan agar RIPPARDA yang baru benar-benar relevan, sinkron dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta memberi arah yang jelas untuk kemajuan pariwisata Batubara ke depan. (Dan).