Eks Bupati Batubara Zahir Di Tangkap Poldasu, KPU Batubara Terkejut

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Polda Sumatera Utara menangkap dan menahan mantan Bupati Batubara Zahir terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Batubara.

Sebelumnya, penahanan Zahir ini sempat ditangguhkan setelah Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditangkap pagi tadi. Dia belum memerinci lokasi penangkapan Zahir.

“Betul, tadi subuh,” kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/9/2024).

Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan melakukan penahanan terhadapnya.

“Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan atau penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU,” sebutnya.

“Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan,” sambung mantan Kapolres Biak Papua itu sembari mengatakan tunggu rilis dari Polda Sumatera Utara.

Baca : Bolehkan Calon Bupati Berstatus Tersangka? Ini Penjelasan Ketua KPU Batubara

Secara terpisah, Ketua KPU Batubara Erwin S.Sos saat dikonfirmasi wartawan malah mengaku terkejut terhadap informasi yang disampaikan wartawan lewat wawancara via WhatsApp.

“Waduh, ah masa iya,” kata Erwin sambil terdiam sesaat.

Lalu ketika ditanya soal pendaftaran Bakal Calom Bupati Batubara Zahir yang berpasangan dengan Aslam Rayuda, KPU mengatakan itu dua hal yang berbeda.

“Itukan dua hal yang berbeda, pertama proses hukum, yang kedua proses pendaftaran belaiu sebagai Bakal Calon Bupati Batubara,” sebutnya.

Lebih lanjut Erwin mengatakan bahwa, sebagai penyelenggara, pihaknya terbuka kepada siapa saja termasuk Zahir saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati.

“Inikan masih dalam proses verifikasi Balon bupati, nanti baru akan kami tetapkan dia sebagai calon setelah semua tahapan proses dilalui, tanggal 22 November baru ditetapkan melalui sidang pleno,” tegasnya.

Misalnya, kata Erwin, jika kemudian nanti ada kendala dalam proses verifikasi administrasi dan lain sebagainya kami akan sampaikan lagi,” tegasnya.

“Yang jelas, yang bersangkutan belum bisa kita pastikan apakah beliau memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Polda Sumut menyelidiki kasus kecurangan PPPK di Kabupaten Batunara TA 2023. Sejauh ini, ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keenamnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara, Faisal selaku adik Zahir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud, dan terkahir penyidik menetapkan Zahir sebagai tersangka.

Setelah berstatus tersangka, Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada akhirnya, penyidik menetapkan Zahir sebagai DPO. Surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus.

Setelah menjadi DPO, Zahir yang juga Ketua DPC PDIP Batubara itu menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2024.

“Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK,” kata Hadi, Rabu (21/8).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya langsung memeriksa Zahir usai menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.

“Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya

Setelah itu, pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 15 Agustus.

Meski berstatus tersangka, Zahir dan pasangan Aslam tetap mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batubara ke KPU pada tanggal 28 Agustus. ***Red

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *