KPK Akan Perbaiki Sistem Mekanisme Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

Zulnas.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperbaiki sistem dan mekanisme Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara. KPK menyebut masih banyak celah sehingga banyak temuan laporan LHKPN yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan salah satu yang direncanakan adalah mengubah batasan pegawai negara yang wajib lapor LHKPN. Sehingga, nantinya pegawai biasa bisa diberlakukan wajib lapor nantinya.

“Pasti, tahun ini mau revisi. Yang pertama kami ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kami ingin bawah lagi,” kata Pahala saat ditemui di gedung Bappenas, pada Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga :  Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin

Pahala mencontohkan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia menyebut Rafael Alun sudah mulai mengumpulkan kekayaan sejak sebelum dia menjadi seorang wajib lapor. 

“Kami ingin merevisinya lebih bawah lagi, jangan eselon I dan eselon II. Pegawai biasa pun kalau ada potensi itu, kami suruh wajib lapor,” ujar Pahala. 

Selain itu, Pahala mengatakan tidak semua pegawai biasa akan diberlakukan wajib lapor. Ia menyebut indikatornya adalah posisi yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik.

Pahala juga mengatakan ada beberapa lembaga yang diusulkan untuk diberlakukan mekanisme wajib lapor yang baru tersebut. Ia menjelaskan lembaga yang diusulkan akan memiliki singgungan langsung dengan masyarakat. 

Baca Juga :  PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto

“Beberapa, misal pertanahan, pengadilan, kan dia hubungannya nggak langsung ke hakim, ada panitera. Kami lihat kalau ada potensi itu perubahan yang ingin kita bikin,” ujar dia.

Aturan wajib lapor LHKPN diatur dalam Undang-undang 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Di situ disebutkan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

LHKPN pejabat negara menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Sejumlah pejabat Kementerian Keuangan diketahui mempunyai harta jumbo dan transaksi keuangan mencurigakan. ***tempo.co

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ceramah Quraish Shihab Kuatkan Hati Prabowo di Tengah Perang AS VS Iran
Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:47 WIB

Ceramah Quraish Shihab Kuatkan Hati Prabowo di Tengah Perang AS VS Iran

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:40 WIB

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Berita Terbaru

LABUHANBATU

DPD Kopi Malam Gelar Safari Ramadhan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 10:44 WIB

LABUHANBATU

SMK Yapim Rantauprapat Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:11 WIB