Zulnas.com, Batubara — Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP – KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (28/1/2021).
Laporan tersebut langsung disampaikan KNPI ke Gedung Bareskrim Polri, terkait unggah Abu Janda di Akun Twitter-nya yang diduga mengandung unsur SARA terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, (28/1/2021) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Medya menjelaskan, yang dilaporkan KNPI adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” sambungnya.
Menurut Medya, kata “evolusi” dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu. KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Daerah Angkatan Muda Melayu Indonesia (PD AMMI) Kabupaten Batubara Muhammad Idham S.Sos mendukung penuh kebijakan yang diambil DPP KNPI yang dinahkodai Haris Pertama tersebut.
“Kita sangat mendukung langkah dari DPP KNPI polisikan abu Janda terkait kasus dugaan rasis kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, banyak tokoh muda dan masyarakat Indonesia menunggu Polri untuk segera menangkap abu Janda,” ujar Idham kepada zulnas.com, melalui Via Telpon kamis (28/1/2021) malam.
Idham menyebutkan, Abu Janda seringkali membuat keributan dalam menanggapi suatu fenomena tetapi bukan solusi atau kesejukan yang dia berikan, malahan membuat reaksi masyarakat selalu geram, dengan komentar yang beraura negatif dan berbau ujaran kebencian.
“Mari kita hentikan kegaduhan dengan cibiran-cibiran satir yang mengandung unsur diskriminasi ras, etnis maupun agama melalui media sosial,” pintanya.
Ia menambahkan publik menaruh harapan sangat besar kepada Bareskrim Kapolri yang baru dapat tegak lurus dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Adapun laporan itu, terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.
Saat ini, cuitan tersebut sudah dihapus oleh Permadi. Namun, KNPI memiliki tangkapan layar (Screenshot) atas cuitan tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim Polri. ***