Plt Bupati Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang Pemerintahan Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com Labuhanbatu – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd., M.M. turut hadir pada kegiatan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat tersebut, digelar pada Senin, (19/08/2024) di Gedung Paripurna DPRD Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Plt Bupati Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah terkait penetapan dan pengangkatan perangkat desa.

Plt Bupati mengatakan, setelah agenda pembahasan rancangan peraturan ini, setidaknya ada 3 tahapan lain yang akan dilalui sebelum pelaksanaan penetapan peraturan daerah yaitu evaluasi, register, dan penandatanganan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai amanat peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Perempuan Ujung Tahun, Penjaga Harapan

“Membahas rancangan peraturan daerah ini dengan kesungguhan hati, sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024, dengan ditetapkannya rancangan ini diharapkan semua pihak dapat berkoordinasi dengan sinergi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”ucapnya.

Sementara itu, laporan panitia khusus yang dibacakan H. Fauzi menjelaskan, sejak panitia khusus dibentuk pada 18 Agustus 2024 lalu, panitia khusus telah melakukan beberapa kali rapat pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut bersama Dinas PMD Labuhanbatu dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu guna melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud.

Baca Juga :  Cukup Alat Bukti, KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT di Labuhanbatu.

“Rancangan peraturan daerah tersebut juga telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 88A Ayat (1) peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah,”ucapnya.

Fauzi mengatakan, adapun hasil fasilitasi tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.3.2/ 8452/ 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

“Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 32A yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa akan diatur dalam peraturan bupati,” tutupnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan
Tak Semua Minder, Ini alasan Psikologi Orang Tak Memajang Foto Diri Di medsos
Perempuan Ujung Tahun, Penjaga Harapan
Tetap Melangkah Diujung Tahun
Pesona Alam Pantai Bulbul Jadi Daya Tarik Wisatawan
Ada Apa Dilirik Lagu “Sedia Aku Sebelum Hujan”?
Cinta Ayah yang Sunyi : Menopang Hidup Tanpa Banyak Kata
Tangan Hitam Berbalut Emas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:43 WIB

Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:40 WIB

Tak Semua Minder, Ini alasan Psikologi Orang Tak Memajang Foto Diri Di medsos

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:16 WIB

Perempuan Ujung Tahun, Penjaga Harapan

Senin, 29 Desember 2025 - 20:05 WIB

Tetap Melangkah Diujung Tahun

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:35 WIB

Pesona Alam Pantai Bulbul Jadi Daya Tarik Wisatawan

Berita Terbaru

BATUBARA

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Minggu, 4 Jan 2026 - 00:55 WIB