Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi MYS dan ER Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Oleh Penyidik Polres Labuhanbatu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Penyidik unit Tipikor Satreskrim melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017.

Kasus dugaan perkara itu yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255, di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (04/10/2023) sekira pukul 11.30 Wib.

Informasi yang didapat, tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian alias MYS (58) selaku mantan Sekda Labuhanbatu dan bendahara Elida Rahmayanti alias ER (41).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa pada Tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan (UP) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.

Lalu, Lanjut kata Rusdi menjelaskan, pada tanggal 04 April 2017 Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp. 1.241.773.979,- dan telah dilakukan pemindah bukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 05 April 2017.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp. 1.376.690.799,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Mei 2017.

Baca Juga :  Menjelang Liga Poslab U-22, Mulai Besok, Panitia Telah Buka Pendaftaran

“Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp. 1.244.126.767,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017,” sebut Rusdi, Rabu, (04/10/2023).

Selanjutnya, pada tanggal 08 Agustus 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp. 1.207.250.612,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 09 Agustus 2017.

“Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495,- sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505,-. Jelas Rusdi.

Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama ER telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp. 144.869.855,- dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 74.981.105,- sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp. 69.888.750,-. Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa Uang Persediaan yang tidak dipertanggung jawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.

“Dan berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara Pengeluaran bahwa Uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan Pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  387 PNS Baru di Labuhanbatu Diambil Sumpah, Ini pesan Bupati Erik

Tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan Pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.

“Sehingga tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,-.” Pungkas AKP Rusdi.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subsider Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, pada hari yang sama Rabu tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka ER dan MYS hadir ke Polres Labuhanbatu. Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat, Hasil Pemeriksaan Dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dalam perkara dimaksud diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Edukasi Pelajar SMK Negeri 1 Rantau Utara dalam Operasi Patuh Toba 2026
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Bagikan 50 Helm dan 100 Cokelat kepada Pengendara dalam Operasi Patuh Toba 2026
Kenang Jasa Pahlawan,Ketua MPC Pemuda Pancasila Labuhanbatu Pimpin Upacara dan Ziarah ke Makam Pahlawan
HUT ke-67 Pemuda Pancasila,MPC Labuhanbatu Hadirkan Senyum bagi Anak Yatim
Pergantian Antar Waktu, Muslimin Hadi Wibowo Dilantik Gantikan Almarhum Polma Tambunan.
Wakapolres Labuhanbatu Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Rantau Utara, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas dan Jauhi Narkoba
14 Hari Operasi Patuh Toba 2026,Polres Labuhanbatu Bidik Pelanggaran Beresiko Kecelakaan
Pererat Silaturahmi dengan Jemaat, Kapolres Labuhanbatu Gelar Minggu Kasih di Gereja MDC Rantauprapat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:04 WIB

Polres Labuhanbatu Edukasi Pelajar SMK Negeri 1 Rantau Utara dalam Operasi Patuh Toba 2026

Rabu, 4 November 2026 - 15:51 WIB

Sat Lantas Polres Labuhanbatu Bagikan 50 Helm dan 100 Cokelat kepada Pengendara dalam Operasi Patuh Toba 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kenang Jasa Pahlawan,Ketua MPC Pemuda Pancasila Labuhanbatu Pimpin Upacara dan Ziarah ke Makam Pahlawan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:50 WIB

HUT ke-67 Pemuda Pancasila,MPC Labuhanbatu Hadirkan Senyum bagi Anak Yatim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Wakapolres Labuhanbatu Jadi Pembina Upacara di SMAN 3 Rantau Utara, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas dan Jauhi Narkoba

Berita Terbaru