Soal Kisruh Nelayan, Kapolres Minta Nelayan Menahan Diri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Januari 2019 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara,zulnas.com – Konflik dua kelompok nelayan disertai pembakaran terhadap pukat tarik grandong oleh massa nelayan di Pelabuhan Tanjungtiram, Kab Batubara ditenggarai beroperasinya pukat terlarang tersebut menangkap ikan dan mengenai jaring nelayan.
 
“Ini memicu amarah jaring timbul yang merupakan nelayan ramah lingkungan, sehingga berbuntut konflik menyita alat tangkap pukat tarik grandong, keberadaannya secara jelas dilarang karena melanggar Permen KP dan membakarnya,” tukas Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang seusai melakukan koordinasi dengan aparat terkait terdiri Camat Tanjungtiram, Satpol Air, Pos AL Tanjungtiram, Senin malam (14/1).

Dikatakannya, keberadaan pukat terlarang di perairan Batubara sudah berulang kali diperingati sampai memasang spanduk bentuk himbauan kepada nelayan yang mengoperasikan untuk mengganti alat tangkap ramah lingkungan.Termasuk melakukan penangkapan dan menyita alat tangkap tersebut.

Baca Juga :  Jenguk Korban Kebakaran di RSUD, Pj. Bupati Batubara Berikan Santunan

“Ada kemungkinan nelayan tersebut coba-coba mengoperasikan kembali, namun diketahui kelompok nelayan jaring, sehingga memicu konflik,” katanya lagi.

Dalam kaitan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Ir H Zahir MAP dan berjanji Pemkab Batubara direncanakan dalam bulan Februari ini akan mengalokasikan anggaran untuk pengganti alat tangkap ramah lingkungan dengan anggaran 3 Milyar.

Sebab keberadaan pukat tarik grandong secara jelas dilarang oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Permen KP No: 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap trawl dan Permen KP No: 71 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan alat tangkap dan pengaturan zona tangkap pukat hela dan trawl.

Baca Juga :  Bupati Zahir Harapkan Peran Pers Mendidik Masyarakat

Peristiwa pembakaran terhadap dua pukat tarik grandong milik Z warga Tanjungtiram tersebut tidak sampai timbulkan korban. Dan masalahnya sudah berhasil diredam, kedua kelompok nelayan diminta untuk dapat menahan diri.

Ketika disinggung adanya pembakaran terhadap boat kayu pukat grandong dalam konflik nelayan itu belum diketahui secara pasti dan masih dalam  penyelidikan. “Kemungkinan ini karena suasana malam, sehingga adanya boat yang dibakar belum ditemukan,” ujar Kapolres. ****Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara
Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata
Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara
Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu
SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan
IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:29 WIB

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara

Rabu, 1 April 2026 - 23:24 WIB

Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:11 WIB

Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09 WIB

Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Berita Terbaru

BATUBARA

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:29 WIB

BATUBARA

Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:24 WIB