Medan,zulnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 2 dari 38 tersangka penerima suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Keduanya adalah Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi. Pada Kamis (22/11/2018), KPK juga sudah menahan 2 tersangka lainnya, yakni Murni Elieser Verawaty Munthe,
Penahanan terhadap Tonnies dan Tohonan dilakukan selama 20 hari, masing-masing di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan KPK yaitu Muhammad Faisal, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 25/11/2018 hingga 24/12/2018. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11/2018)
Baik Tonnies, Tohonan maupun Faisal, ketiganya disangkakan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Untuk sejumlah penyelewengan kewenangan pada kurun waktu 2012-2014, mereka mendapat imbalan uang senilai ratusan juta rupiah dari Gatot.
Faisal ditahan KPK setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia kemudian ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum kemudian dijebloskan ke dalam tahanan.
Dari 38 tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, 5 di antaranya sudah menghadapi sidang perdana beberapa hari lalu. Sedangkan satu orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban dinyatakan DPO, karena tidak pernah menghadiri panggilan KPK. ****mdbs/zulnas