Wan Nazrul Huda Dinobatkan Sebagai Datuk Kedatukan Lima Puluh dalam Upacara Adat Melayu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Dalam sebuah upacara adat penuh khidmat, Wan Nazrul Huda resmi dinobatkan sebagai Datuk Kedatukan Lima Puluh oleh keturunan Datuk Wan Bagus. Penabalan ini digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Hotel Grand Malaka, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, dan disaksikan oleh para zuriat serta undangan lainnya seperti LAM Batubara.

Penobatan Wan Nazrul Huda sebagai Datuk Kedatukan Lima Puluh merupakan hasil dari musyawarah panjang keluarga besar zuriat Kedatukan Lima Puluh. Menurut Wan Dahrul Ekhsan, yang didampingi Wan Yusnizar SH, pengangkatan ini dilakukan setelah mempelajari dan menelusuri silsilah keturunan.

“Kami sepakat, berdasarkan silsilah, yang paling berhak untuk menjadi Datuk Kedatukan Lima Puluh adalah Wan Nazrul Huda bin Wan Ridwan bin Wan Hadian bin Wan Ingah Mansyur,” ujar Wan Dahrul Ekhsan.

Baca Juga :  Pendangkalan Muara Kuala Tanjung Tiram Jadi Peluang bagi Pencari Kepah

Teks Foto : Dari kiri ujung Wan Yusnizar,SH
Kemudian disampingnya Datuk Wan Nazryl Huda,
Kemudian yang tengah pake baju kuning Wan Dahrul Ekhsan,S.Kom.

Penabalan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga menandai langkah awal dalam mempererat tali persaudaraan di antara zuriat Kedatukan Lima Puluh.

“Penobatan ini penting untuk membangun kembali kekerabatan zuriat serta mengembangkan adat istiadat dan budaya Melayu di daerah Batubara,” lanjutnya.

Ke depan, Datuk Wan Nazrul Huda diharapkan mampu melestarikan dan mengangkat harkat serta martabat budaya Melayu melalui berbagai kegiatan yang berfokus pada pengembangan peradaban dan budaya lokal.

“Tugas Datuk adalah menjaga kelestarian adat dan budaya Melayu. Kami akan mendata semua zuriat dan membentuk dewan adat untuk memperkuat struktur kedatukan ini,” tambah Wan Dahrul.

Baca Juga :  Cerita di Balik Tiga Pengunduran Diri Pejabat Batubara

Teks Foto : Dari kiri ujung Wan Yusnizar,SH
Kemudian disampingnya Rahmad,SH
Kemudian yang tengah pake baju kuning Wan Dahrul Ekhsan,S.Kom Kemudian terkhr Zulfan

Upacara ini juga dimeriahkan dengan kegiatan ziarah ke makam para leluhur Kedatukan Lima Puluh di Desa Kampung Panjang. Sebagai bagian dari penghormatan, sebuah papan nama khusus dipasang di lokasi pemakaman keluarga.

Wan Yusnizar SH, yang turut mengorganisir acara ini, menjelaskan bahwa penabalan Datuk Nazrul Huda melibatkan koordinasi dengan Lembaga Adat Melayu Batubara (LAM Batubara), agar segala prosesi mengikuti aturan adat yang berlaku.

Dengan penobatan ini, diharapkan Kedatukan Lima Puluh dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pelestarian adat dan budaya Melayu di Batubara. ****Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB