Zulnas.com, Batubara — Sengkarut’. Ya kalimat itu lebih tepat jika dikaitkan dengan proses dinamika yang terjadi pada proses seleksi rekritmen Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Batubara.
“Sengkarut” sendiri berarti berjalin-jalin atau tidak keruan, menggambarkan rumitnya perjalanan investigasi dalam menguak sisi lain dari sejumlah pejabat di Pemkab Batubara yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Persoalan ini kemudian menjadi konsumsi Publik. Bahkan persoalan yang sama juga terjadi di beberapa Kabupaten/kota, dengan modus operandi yang tak jauh berbeda.
Seperti yang disampaikan Koordinator Korum, Masro Mario Sitohang saat menggelar Rapat bersama membahas pembatalan hasil akhir seleksi CASN-PPPK Formasi 2023 bertempat di ruang Rapat eks kantor Bupati Batubara, Senin (26/02/2023) kemarin.
“Dari hasil rapat bersama pemerintah kabupaten dengan perwakilan Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat serta asisten PJ Bupati Batubara, kami dari KORUM semua sepakat pembatal hasil seleksi P3K segera dilakukan,” Tegas Sitohang.
Menurut Sitohang, ikhwal pembatalan harus sesegera mungkin dilaksanakan karna temuan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung sudah jelas, banyak peserta tidak memenuhi syarat namun akhirnya diluluskan.
Dia mengatakan, Semua ihwal tersebut bisa dibuktikan dengan telah ditetapkannya empat orang tersangka dalam kasus PPPK di Kabupaten Batubara.
“Pembatalan adalah perjuangan kami bersama para korban honorer yang kami rekomendasikan ke PJ Bupati Batubara”, tegasnya.
Kita berharap tidak ada alasan lagi untuk menunda pembatal tersebut, sebutnya.
Lebih lanjut Koordinator Korum mengatakan ini tragedi mengorbankan para guru yang telah puluhan tahun mengabdi, dan sudah sangat mencederai pendidikan di Indonesia.
Baca : Terlibat PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut
“Kan sudah jelas kasusnya, dalam proses seleksi P3K ini Polisi kan sudah menetapkan beberapa orang tersangka atas kecurangan yang terjadi, apa ia sih Pj bupati tidak mengetahui hal ini?,” ucapnya.
Dia menilai, jika hasil seleksi terutama di SKTT tidak dibatalkan, PJ Bupati dinilai menambah daftar buruk pengelolahan pemerintahan Batubara.
“Artinya kehadiran Pj Bupati di Batubara terkesan melegitimasi kecurangan yang terjadi. Atau beliau tidak hadirkan hatinya untuk para guru,” ucapnya.
Pernyataan berbeda juga disampaikan oleh pengamat hukum Ramadhan Zuhri SH. Sebagai sosok yang bergelimang didunia hukum, dia mengatakan pemerintahan Kabuoaten Batubara yang dipimpin Nizhamul harus jeli dalam memutuskan berbagai persoalan di Kabupaten Batubara.
Sebagai praktisi hukum, Ramadhan berpendapat ada beberapa hal yang menurutnya perlu di haris bawahi dalam persoalan carut marut P3K di Kabupaten Batubara.
Antara lain terkait adanya oknum pejabat yang diduga melakukan pemerasan dan korupsi yang saat ini masih berstatus tersangka dipoldasu,
“Kita hormati proses hukumnya, dalam arti kita percayakan kepada penyidik Poldasu untuk menanganinya, sebab para tersangka belum bisa kita vonis bersalah sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan”, Sebut dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan kepada para tersangka juga punya hak yang sama dimata hukum, untuk mengajukan ‘pra peradilan’, jika mereka merada ditetapkan tersangka tudak sesuai prosedur hukum, katanya.
Kemudian, terkait pembatalan PPPK, Pemkab Batubara harus mengevaluasi secara matang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum, sebab katanya, dalam Pasal 39 peraturan MENPAN Reformasi Birokrasi RI nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK, pembatalan dapat dilakukan apabila ; mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat lainya,
“Itu artinya dalam hal tidak memenuhi syarat, jika ada peserta PPPK Tahun 2023 yang tidak memenuhi syarat, kan harus kita buktikan dulu kualipikasi apa saja yang tidak memenuhi syaratnya, jadi inilah perlu dievaluasi dari ratusan peserta P3K tersebut untuk jadi pertimbangan Pemkab Batubara dalam melakukan pembatalannya.
Selanjutnya, terkait masalah pppk di Kabupaten Batubara ini, harus kita pilah, kalau pun terjadi pembatalan ini adalah ranahnya hukum perdata, bukan ranahnya hukum pidana, jadi soal adanya para tersangka yang sedang diproses oleh penyidik Poldasu, tidak bisa dijadikan dasar serta merta untuk pembatalan hasil kelulusan P3K Tahun 2023.
Sebab udah ada keputusan pemerintah yang menetapkan hasil kelulusan, dan uda masuk dalam lembaran negara, dan tidak sewenang-wenang bisa dilakukan, dan jika ratusan peserta yang udah ditetapkan lulus tiba-tiba dibatalkan hanya karna faktor tuntutan kelompok atau dengan dasar adanya peristiwa pidana, sebab jika ratusan guru yang telah dinyatakan lulus tapi tetap dibatalkan secara keseluruhan, para Guru tersebut sangat beralasan hukum untuk mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekedar diketahui, saat ini Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.
Diantaranya adalah FZ, adik Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir. Kemudian tiga pejabat lainnya dari Dinas Pendidikan Batubara. Yakni, Kepala Dinas pendidikan berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan RZ seorang Kabid di Disdik Batubara. ***Dan