Zulnas.com, Batubara — Ada- ada saja masalah di Kabupaten Batubara. Belum selesai dinamika carut marut soal devisit anggaran pemerintah setempat, kini muncul lagi masalah baru yaitu soal polemik hasil seleksi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pasalnya, hasil sekeksi yang diukumkan pemerintah setempat menuai protes, mereka menduga ada yang tak beres, hingga menambah beban baru bagi Nizhamul sebagai Penjabat Bupati Batubara.
Kuasa Hukum Zamal Setiawan dkk menyebutkan ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan. Mulai dari mekanisme seleksi, mekanisme perengkingan kelulusan hingga berbau dugaan pungli.
“Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk calon guru ASN P3K diduga tidak objektif dan sarat manipulatip,” kata Zamal kepada zulnas.com di kantor Sekretariatnya, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Rabu (03/1/2024).
Zamal membeberkan, bahwa Suharyati adalah salah satu Saksi dari peserta seleksi P3K formasi guru honor yang menjadi korban ketidakberesan. Berdasarkan nilai CAT, clientnya itu memperoleh nilai 580 point dan menduduki posisi peringkat ke 3.
Namun, anehnya dalam proses penilai ujian SKTT yang dilaksanakan Pemkab Batubara c/q Dinas Pendidikan peserta ujiannya adalah Kepala Sekolah, sehingga membuat rangking clientnya sebagai perserta Calon PPPK berada pada posisi ke-11 dengan pencapaian Credit point 579,85. Sedangkan pada posisi yang dilamar hanya tersedia 10 kuota.
“Inikan aneh, bak ibarat perut yang gembung, malah gigi pula yang dioperasi,” ujarnya membatin.
Seharusnya pemerintah daerah juga harus seimbang dan rasinal. Jika misalnya guru honor sebagai peserta seleksi, yang di uji itu harusnya guru honor, bukan malah kepala sekolah, sehingga berdampak pada nilai bagu guru honor tersebut.
“Kalau seandainya ada kebijakan seperti itu, ya harus di sosialisasikan dulu ke guru, lalu kemudian, tidak itu juga yang menjadi patokan kelulusan. Inikan terkesan ada dugaan permainan yang melibatkan kepala sekolah,” terang dia.
Memang, Zamal menerangkan ada dua kategori penilaianya yang dilakukan pemerintah untuk menentukan kelulusan P3K. Perrama dari kategori penilaian CAT yang dikeluarkan oleh tim panitia nasional, kedua kategori SKTT yang dikomandoi panitia lokal.
Dua mekanisme tersebut dibobiti nilai 70 persen dari Tim panitia Nasional, dan 30 persen bobot yang diberikan panitia Lokal.
Kemudian, Zamal menggarisbawahi, kebijakan pemerintah setempat soal nilai tambahan sistem credit point SKTT menjadi salah satu indikator yang tidak bisa dinalarisasi. Zamal menyebut hal itu tidak sesuai prosedur, tidak akuntabel, sehingga menjadikan Client mereka merasa dicurangi dan di zhalimi. Tegas dia.
“Kami sangat meyakini bahwa proses ujian SKTT yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara sarat manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diantaranya kami menemukan adanya pengurangan nilai dan penambahan nilai Kredit Point yang dinilai tidak rasinal, dan tidak sah,” duganya.
Zamal Minta Bupati Batalkan Hasil Selesi
Ditegaskan Zamal, pihaknya hari ini telah melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Batubara c/q Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat tersebut, Zamal menyebutkan pihaknya meminta Kepala Pemerintahan Kebupaten Batubara (Bupati) untuk mengevaluasi keseluruhan proses dan membatalkan peserta-peserta yang tidak memenuhi mekanisme seleksi sebagaimana ditentukan dalam Kepmen PAN RB Nomor 649 Tahun 2023.
Keputusan Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan yang rasional, akuntabel dan terlebih mendapat persetujuan dari Panitia Masional Menpan RB.
Pada Pasal 32 ayat (1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1
(satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Lalu, (2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara. Artinya jika test wawancara yang dilakukan melalui kepala sekolah, hasilnya dinyatakan tidak sah.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
Sayangnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Adenan Haris belum memberikan jawaban dan tanggapan perihal proses ujian tersebut kepada sejumlah wartawan. (Epson).












