Pelantikan Kades di Batubara, Dari Kasus Ijazah Palsu Sampai Peringatan : ‘Jangan Seenaknya Main Copot’

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2019 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Bupati Batubara, Zahir melantik 107 kepala desa (Kades), Senin (30/12/2019), di Gedung Serba Guna PT Inalum, Kuala Tanjung, Batubara.

Mereka yang dilantik merupakan Kades terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 14 November 2019 lalu. Semantara dua desa lagi yakni Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi dilakukan pemilihan ulang pada Pilkades di 2021.

Seorang diantara mereka adalah SN. SN yang merupakan Kades terpilih di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, sangat menarik perhatian para undangan di acara pelantikan.

Bupati Batubara Ir Zahir saat melantik secara simbolis kepala desa yang tersandung hukum tentang dugaan kasus izajah palsu pada pilkades lalu

Pasalnya SN berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. SN diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalon Kades beberapa waktu lalu.

Tak pelak, dalam acara pelantikan itu SN menjadi ‘buah bibir’ para hadirin. “Kok bisa dilantik ya? Dia (SN) kan tersangka”, bisik seorang pengunjung kepada orang di sebelahnya. “Gak tau ya. Padahal sebelumnya banyak pihak yang minta Pak Bupati agar tak melantiknya. Eeh, tapi dilantik juga”, jawab orang yang ditanya.

Baca Juga :  ASN Protes, Pemotongan TPP Diduga Tidak Sesuai Perbup Batubara

*Belum Dinyatakan Bersalah

Sementara Bupati Batubara, Zahir mengatakan dia melantik SN karena belum ada keputusan pihak berwenang yang menyatakan Kades terpilih Lubuk Hulu itu bersalah secara hukum.

“Jika nanti pengadilan telah memvonis dia (SN) sebagai terpidana, maka kita akan me-review (mengulas kembali) terhadap yang bersangkutan”, kata Zahir.

Dijelaskannya, sebagai negara hukum ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang. Sebelum ada putusan dari pengadilan tentang dakwaan, maka pelantikan SN tidak boleh ditunda. “Tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan ini”, tegasnya.

*Ijazah Palsu

Sekedar informasi, Polsek Lima Puluh, Sabtu (21/12/2019), menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalon sebagai kepala desa.

“Tersangka diduga menggunakan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SD palsu bernomor II Aa 023751, dengan nomor induk 707”, kata Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi kepada sejumlah wartawan di Lima Puluh.

STTB yang diduga palsu itu memperlihatkan tandatangan Kepala Sekolah Minal Bahri. Sedangkan daftar nilai terlihat diteken guru kelas Guntur Damanik.

Baca Juga :  Tak Kuorum, Sidang Paripurna APBD- P Batubara 2019 Tak di Ketok

Namun, kata Rusdi, berdasarkan keterangan saksi Guntur Damanik, dia mengaku tidak pernah menandatangani daftar nilai ijazah tersangka. Malah, menurutnya, tersangka tidak pernah mengikuti ujian akhir.

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut, tandatangan kepala sekolah dan guru kelas di STTB milik tersangka berbeda dengan pembanding yang ada. Kemudian stempel SD 010192 juga non identik dengan pembanding,” jelas Rusdi.

Kata Rusdi, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 69 ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional JO Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

Bupati Zahir Ingatkan para Kades agar tidak mencopot sembarang para perangkat desa didaerahnya.

*Jangan Seenaknya Main Copot

Kembali ke acara pelantikan Kades. Bupati Batubara, Zahir dalam sambutannya menegaskan, dalam waktu tiga bulan pasca pelantikan, jangan ada Kades seenaknya mencopot (mengganti) para perangkat desa yang ada. “Jika akan mengganti (perangkat desa), harus minta izin dulu sama Bupati”, tegasnya.

Bupati mengingatkan, Kades harus selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat, terutama tokoh masyarakat dan tokoh adat.

“Kades merupakan orang yang dituakan di desa-nya. Untuk itu jadilah pelayan masyarakat yang amanah. Visi misi Kades harus mengacu pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati”, ujarnya. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB