Zulnas.com. Batubara — Kasus dugaan perselingkuhan terjadi di Perkebunan Socfindo Desa Tanah Gambus. Pasalnya, NA (36) seorang karyawan bagian gudang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Socfindo Tanah Gambus, mengaku dirinya bagai tersambar petir, manakala usai mendengar cerita dari iparnya soal pengakuan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan sosok Pria Idaman Lain (PIL), yakni oknum asisten produksi buah sawit di Perusahaan tempatnya bekerja.
Selasa (02/04/2024), kepada Media ini didampingi Muhammad Ali, S.H selaku Pengacara (Kuasa Hukum), ‘NA’ menuturkan alasan kuat atas tuduhan perselingkuhan yang ia alamatkan kepada SDR (32) istrinya sendiri bersama HA (35) seorang staf asisten Divisi IV Kebun PT. Socfindo Tanah Gambus.
Selain ada rekaman suara pengakuan SDR soal kesediaan ‘HA’ yang tetap siap menerimanya, jika kelak ‘SDR’ ditinggal dan berpisah cerai dari ‘NA’. Ada juga bukti lain berupa chatting (SMS) antara ‘SDR’ dengan ‘HA’ di HP milik ‘SDR’ yang saat ini telah rusak gara-gara dibanting ‘NA’ sesudah ia melihat isi pesan mesra keduanya.
Terkait bukti digital berupa rekaman pengakuan ‘SDR’, konon ada tersimpan pula di gadget milik Kades Perkebunan Limapuluh. Sedang awal terbongkarnya dugaan perselingkuhan kedua insan berlainan jenis kelamin yang sesungguhnya sudah mempunyai pasangan masing-masing ini.
Sejak keduanya pada tanggal 28 Februari 2024 atau lebih dari sebulan yang lalu, terlihat oleh banyak warga lain, pergi berdua naik mobil ke daerah Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Dan lebih aneh lagi, mereka berdua perginya pada pukul 23.00 Wib atau sudah sekitar jam 11 malam.
Sementara Muhammad Rahmat alias Bang Gambul, Kades Perkebunan Limapuluh membenarkan dugaan kasus perselingkuhan tersebut. Gambul membeberkan bahwa sehubungan dengan upaya perdamaian yang ia lakukan sejatinya semula bertujuan buat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun sayang harus tetap menghasilkan jalan buntu.
Padahal Gambul sudah pernah memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik ini guna ia konfrontir, bahkan dia sempat memarahi serta menghardik ‘HA’ sebab jawaban tak masuk akal yang dikatakan oleh si Asisten Kebun, terkesan semacam hendak cari-cari alasan saja untuk mengelak.
“Gak masuk akal kan bang, masak dibilangnya pulak. Maksud dia mengajak SDR yang padahal status istri orang itu, cuma karena keperluan mau beli kertas MAP. Jelas marahlah aku sambil mukul meja bang, memang dia diam tak ada lagi menjawab. Pokoknya beda sama rekaman pengakuan SDR yang bilang, kalau mereka sempat duduk berdua dipinggir taman”, ujar Gambul.
Masih penuh penasaran, Gambul pun heran kenapa dalam penyelesaian persoalan yang semula diserahkan pengurus/Manager dan Askep Kebun PT. Socfindo kepadanya. Dipenghujung tiba-tiba berubah menjadi 360 derajat, kedua pimpinan kebun PMA itu jadi balik gagang membela ‘HA’, dan bahkan terkesan lebih meng-intetvensi ngotot membantah perbuatan telapor secara sepihak.
Sedang disisi lain beberapa warga baik yang bermukim di Desa Perkebunan Limapuluh maupun yang berdomisili di Desa Perkebunan Tanah Gambus seketika dibuat heboh. Punya informasi berbeda tentang cerita perselingkuhan ini, masing-masing ada yang mengatakan kalau ‘HA’ pernah dipanggil dan ditanya oleh Manager maupun Askep dan ia bahkan sudah mengakui perbuatan perselingkuhan yang dilakukannya.
Lantas disebut-sebut warga, bahwa kini ‘SDR’ dalam kondisi hamil 2 bulan. Namun terkait janin yang ada dirahim ‘SDR’, banyak warga menduga kalau itu akibat dari tepatnya sasaran ‘Rudal Jelajah’ milik ‘HA’ sewaktu menghantam gua pertahanan milik istri ‘NA’ itu.
Apalagi ‘NA’ pernah bercerita kepada keluarga serta kebeberapa teman dekat, ia sendiri sudah tidak pernah lagi menggauli ‘SDR’ istrinya selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
Muhammad Ali Nasution, S.H sebagai Pengacara Hukum (PH) yang berusaha agar klien-nya ‘NA’ bisa mendapatkan keadilan, mengatakan bahwa sebelumnya mereka hanya baru sebatas melayangkan laporan/pengaduan dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat) saja ke pihak unit PPA Satreskrim Polres Batubara dengan delik aduan dugaan pelanggaran Pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang ‘PERZINAAN’.
“Memang sudah ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polres Batubara, dengan bukti balasan surat Klarifikasi bernomor: B/405/III/Res 1.24/2024/Reskrim. Dalam isi surat turut dicantumkan poin SP Lidik tak bernomor, jadi status Dumas pelapor ini sudah kami naikkan menjadi ‘LP’. Mengarah pada kategori ‘Lex Specialis’ dengan penguatan keseluruhan pasal 284 tentang ‘PERSELINGKUHAN” ataupun pelanggaran tindak pidana Kekerasan Seksual”, pungkas advokat muda jebolan PERADI itu . (Red)