Zulnas.com, Batubara — Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP, meminta perkebunan PTPN 4 Tanah Itam Ulu untuk menutup kembali galian parit pembatas karena tidak sesuai undang-undang.
Zahir menyebut, akibat galian tersebut berdampak terhadap keselamatan warga dikarenakan terlalu dekat dengan jalan umum.
“Mau berapa dalam kalian gali silahkan, tapi tolong sesuaikan dengan undan-undang yaitu 7 meter dari jalan umum,” tegas Zahir saat meninjau proyek yang sedang dikerjakan oleh pihak perusahaan perkebunan Tanah Itam Ulu itu.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu menyesalkan kondisi parit tersebut sangat merusak tatanan kontruksi tanah.
“Kalau begini kalian menggali, tentunya akan merusak jalan daerah yang merupakan asset. Bahakan dekatnya galian akan berdampak terhadap keselamatan warga,” pungkas Zahir, disela-sela meninjau galian di Desa Lubuk Cuik, kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara, Sabtu (16/12/2023).
Zahir mengakui bahwa sebelum dilakukan pengerukan parit pembatas sudah ada pembicaraan pemerintah daerah dengan pihak managemen perusahaan setempat.
Dalam pertemuan kala itu, pemerintah daerah minta agar pengerukan parit pembatas harus disesuai dengan undang-undang yaitu 7 meter dari badan jalan sehingga tidak merusak asset daerah.
Sementara itu, Manager PTPN 4 Tanah Itam Ulu, Andi yang turun ke lokasi mengaku jika galian parit pembatas yang dilakukan sudah sesuai kontrak kerja yang dilakukan.
“Yang kami lakukan ini sesuai kontrak kerja, namun jika ada yang tidak sesuai maka kami menunggu surat Bupati maupun Sekda nantinya,” kata Andi. ***Ril