Berlakukan Tarif Normal, Segini Tarif Yang Dipatok PDAM Tirta Tanjung pada Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Dudi mengatakan pemberlakukan tarif normal mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2017. Pemberlakuan tarif normal itu membuat tarif dasar dan tarif progresif menjadi berubah.

Hal itu di tegaskan oleh Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Dudi kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (26/2/2024).

Dudi menerangkan, pemakaian rata-rata kubikasi (M3) air dari konsumen itu tergantung dengan pemakaiannya. Jika kemudian pemakaian air berdasarkan Rumah Tangga (R2) dibawah 10 M3 perbulannya, itu dikenakan beban tarif dasar yaitu 18.000 ditambah Beban tetap dan Beban Administrasi.

“Jika biasa mereka membayar pemakaian air tiap bulan Rp23.000, sekarang menjadi Rp41.000 atau naik sekitar Rp18 000 karena dikenakan tarif beban dan tatif administrasi,” jelas Dudi.

Nanun, jika kemudian tarif mereka melebihi dari tarif nornal atau diatas 10 m3 pemakaian airnya setiap bulan, maka mereka akan dikenakan tarif progresif yaitu tarif diatas pemakaian Rumah Tangga R2.

Baca Juga :  Alifah Balita Di Tanjungtiram Harapkan Pengobatan, Kadin Batubara Bantu Biaya

Baca : Tingkatkan Pelayanan dan Pendapatan, PDAM Tirta Tanjung Berlakukan Tarif Normal

Pemberlakuan tarif normal tersebut, kata Dudi sesuai dengan hasil evaluasi dari BPKP terkait audit lembaga PDAM Tirta Tanjung selama perusahaan plat merah tersebut beroperasi.

Dudi menjelaskan, beban tetap dan beban administrasi ini didasari salah satu Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang tarif beban tetap dan beban administrasi PDAM yang sejak Tahun 2017 belum diterapkan.

Namun, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi mulai tahun kemarin sesuai dengan hasil rekomendasi dari pihak BPKP Perwakilan Sumut.

“Jadi berdasarkan saran dan masukan hasil evaluasi kinerja dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara (BPKP) salah satunya adalah untuk menyehatkan keuangan daerah,” terang Dudi.

Baca Juga :  Zahir yakin 2024 Kabupaten Batu Bara Bebas Dari Orang Miskin

Saran tersebut dilakukan dengan menyesuaikan peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Bupati nomor 45 Tahun 2017.

“Jadi disini kami lakukan, karena kedepannya PDAM harus memiliki cadangan keuangan agar bisa mandiri dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan banyak yang akan dilkukan perbaikan jaringan dilapangan,” tegas Dudi.

“Terus terang, sejak serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Asahan ke Pemerintah Kabupaten Batubara sampai hari ini belum ada 100 persen yang bisa di optimalisasikan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan, dengan memberlakukan tarif normal ini, pihaknya kedepan akan melakukan upaya lanjutan dengan tidak lagi tertunggak untuk membayar tagihan PLN dan biaya operasional yang memang selama ini terus menjadi hambatan. ***Dan
 

Berita Terkait

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Bahas Overkapasitas hingga Ledakan Kasus Narkoba
Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Darius: Kami Apresiasi Pembinaan dan Pelayanan
Ismar Khomri Dukung Penguatan Radio Odan, Usulkan Tambahan Anggaran di PAPBD 2025
Orang Tua Protes Anak Belum Layak Masuk SD, Masih Ingin Sekolah TK
Fraksi Karya Pembangunan Nasional Setujui RPJMD Batubara 2025-2029, Desak Percepatan P-APBD
HIMMAH Batubara Ajak Masyarakat Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan: “Kami Siap Bantu”
Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara
Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:26 WIB

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Bahas Overkapasitas hingga Ledakan Kasus Narkoba

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:25 WIB

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Darius: Kami Apresiasi Pembinaan dan Pelayanan

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:23 WIB

Ismar Khomri Dukung Penguatan Radio Odan, Usulkan Tambahan Anggaran di PAPBD 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 17:02 WIB

Orang Tua Protes Anak Belum Layak Masuk SD, Masih Ingin Sekolah TK

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:34 WIB

Fraksi Karya Pembangunan Nasional Setujui RPJMD Batubara 2025-2029, Desak Percepatan P-APBD

Berita Terbaru