ASN Protes, Pemotongan TPP Diduga Tidak Sesuai Perbup Batubara

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara mengaku protes atas dipotongnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dia menyebut, pemotongan TPP diberlakukan tetapi tidak berdasarkan Penilaian Capaian Kinerja dan Penilaian Capaian Disiplin.

“Pemberian TPP itukan ada dua Aspek penilaian, Berbasis Kinerja dan Berbasis Disiplin. Jadi, acuan itu tidak digunakan, TPP kami malah dipotong semua,” kata Dua ASN tersebut kepada zulnas.com, Minggu (2/4/2023).

Dia mengatakan, Peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2023 pasal 16 menyebutkan Perhitungan TPP yang dibayarkan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) setiap bulan dihitung dengan rumus capaian kinerja dan capaian disiplin.

“Kongkritnya, jika kemudian penilaian capaian kinerja dihitung 60 persen kemudian penilaian disiplin kerja dihitung 40 persen, maka jika ASN tidak hadir maka ia masih mendapat TPP minimal 50 persen sesuai perbup,” kata dia.

Baca Juga : Tingkatkan Kinerja PNS, Pemkab Batubara Berlakukan Absen Digital

Jadi, kata dia, jika dalam sebulan yang bersangkutan tidak hadir selama 10 hari kerja, tetapi dia masih bisa menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai capaian dari kinerjanya, yang bersangkutan mestinya masih menerima TPP-nya, bukan malah dipotong seluruhnya.

Selanjutnya, Dia juga mempersoalkan penerapan Perbup nomor 47 Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 20 Maret 2023, yang semestinya tidak berlaku surut.

“Ini masa Perbup Nomor 47 tahun 2023 ditetapkan pada bulan Maret, tetapi, bulan Januari dan Februari malah diberlakukan mundur sehingga TPP kami dipotong, inikan keliru,” bebernya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Batubara telah memberlakukan absens digital (E-Absen) guna meningkatkan tingkat kehadiran bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintah setempat. Absensi kehadiran itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai agar dapat bekerja lebih efektif.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara Muhammad Daud kepada zulnas.com, dikediaman kantornya Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, Kamis (19/5/2022) petang.

Mantan Kabid Mutasi itu menjelaskan, dengan diberlakukannya absensi kehadiran bagi pegawai yang didasari dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 23 Tahun 2022 itu, maka pemerintah akan memberikan semacam Reward and Punishment untuk mengedukasi kinerja para pegawai daerah.

“Tujuannya adalah agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja secara efektif dan sungguh-sungguh. Kalau seandainya para pegawai tidak efektif, bagaimana pula para pekerja bisa bekerja dengan baik,” kata pria berkumis tebal itu.

Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Batubara juga sudah merevisi Perbup nomor 23 Tahun 2022 tentang pemberian TPP menjadi Perbup nomor 47 Tahun 2023. Perubahan Perbup tersebut kemudian menjadi polemik bagi sejumlah ASN di Kabupaten Batubara. ***Dan

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *