Zulnas.com, Batubara — Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara menuturkan pihaknya akan memfungsikan terminal yang berada Desa Kampung Lalang Tanjung Tiram.
“Upaya itu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengurai tingkat kemacetan arua lalu lintas dikota Tanjung Tiram,” kata Plt Kadishub Batubara Rubi Antosari Siboro ST kepada zulnas.com, kamis (19/10/2023).
Diketahui, Pembangunan terminal di Tanjung Tiram dimulai dari Tahun 2017 hingga Tahun 2020. Berbagai sarana dan pasilitas berupa jalan dan sumur bor juga telah dilengkapi untuk menunjang dukungan pasilitas yang memadai.
UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan, disebutkan bahwa pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh Pemerintah Pusat, tipe B dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan tipe C dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Terminal Tanjung Tiram sendiri, kata Rubi, masuk dalam kategori terminal tipe C, dimana kewenangannya penuh berada diwilyah Kabupaten Batubara untuk ditatakelola sebagaimana fungsinya.
Baca : Bangunan Megah Terbengkalai, Hati-hati, Aset Bisa Beralih Ke Swasta
Sebagai pejabat yang baru menduduki jabatan Plt Kadishub Batubara, Rubi mengaku belum menguasai lebih jauh kewenangan dalam menjalankan regulasi terhadap tugas-tugas kedinasan, namun, pihaknya tak mau mati langkah, diapun berkoordinas dengan pihak propinsi dan Dinas Perhubungan Sumut untuk menjalankan kewenangan tersebut.

“Saya memang baru menjabat, saya kedepan akan berkoordinasi dengan pihak propinsi sumut sehingga pengelolaan terminal itu bisa lebih maksimal, sesuai dengan kewenangan,” tegas Rubi.
Berdasarkan lokasi, kata Rubi, tidak serta merta menjadi hambatan baginya meskipun keberadaan terminal tersebut berada jauh dari jalan lintas umum.
Sebab, bila becermin pada beberapa Kabupaten/kota yang punya terminal seperti Asahan dan Tebingtinggi, lokasi terminalnya berada ditempat yang strategis dekat dengan jalan lintas, namun keberadaanya, belum juga berfungsi dengan baik. Jelasnya.
Untuk mengurai kemacetan, Dishub, katanya tidak bisa menggunakan ‘tangan besi’ menindak dalam proses menyelsaikan tingkat kemacetan dikota Tanjung Tiram.
Dishub, kata Rubi, akan melakukan pendekatan preventif, sehingga tujuan untuk menyelesaikan problem solving dapat tercapai dengan mengambil keputusan yang tepat.
Baca : Warga Dambakan, Tanjung Tiram Kota Kuliner Tanpa Debu
“Jadi kita belum bisa mengambil tindakan tegas terhadap pengendara disana, kita akan lakukan sosialisasi agar pengusaha-pengusaha bus tersebut dapat lebih memahami regulasi untuk bisa bekerjasama dengan baik,” tegasnya.

Sejauh ini, dia menyadari, banyak kenderaan umum yang melintas, selian itu, juga ada bus pengangkutan barang dan penumpang, termasuk juga truk membawa hasil perikanan yang masuk setiap harinya.
“Berlahan-lahan semua itu akan kita klasfikasikan, dan didata, berapa jumlah bus umum, bus penumpang dan bus membawa barang, sehingga kita identifikasi yang mana nanti yang disarankan untuk masuk ke lokasi terminal Tanjung Tiram,” tegasnya.
Baca : Anggarkan 3 M Lampu Jalan, Dishub Mau Batubara Terang Benderang
Sejauh ini, memang Dishub sudah punya perda tentang hal tersebut, sehingga dengan mengaktifkan terminal akan berpengaruh pada potensi retribusi yang bisa menghasilkan pendapatan daerah.
“Itupun nanti, kita lihat bang, apa mungkin bus umum juga kita masukkan, tetapi, kalau bus pengangkut barang dan truk ikan mungkin bisa kita lakukan agar sehingga bongkar muatnya bisa mehghasilkan instrumen pendapatan daerah,” urainya.
Untuk mengaktifkan terminal itu, Rubi mengaku pihaknya membutuhkan dukungan anggaran, selain itu, dirinya juga berharap dapat dukungan berbagai pihak swasta dan masyarakatnya disana.
“Muda-mudahan, tahun 2024 akan kita fungsikan, mohon dukungan dari berbagai pihak ya bang,” sebutnya. (Dan)