Bak Berbalas Pantun, Kadishub Batubara Jawab Kritikan Kader IPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Batubara Jhonis Marpaung mengaku belum ada regulasi hukum yang mengatur penyelenggaraan Dinas Perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten setempat.

Namun disisi lain, Jonis menyebutkan perda nomer 6 tahun tahun 2020 tentang penyelenggaraan Dinas Perhubungan memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Hal disampaikan Jhonis di Markas Wappres di Jalan perintis kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh, menjawab kritikan salah satu kader IPK di Kecamatan Sei Suka, sebagaimana dilansir media binews jum’at (24/7/2020) pagi.

Jhonis menyebutkan, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan,
pemasangan rambu- rambu lalulintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batubara.

Terkait tugas itu, Jonis berpendapat pihaknya bisa menerapkan turunan dari perda nomer 6 tahun 2020 sebagai tupoksi dalam menjalankan kegiatan dilapangan. Sambil menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis pelaksanaan pengawasan sesuai SOP secara spesifik.

“Ini sedang dalam kajian, disesuaikan dengan penerbitan Perbub nomer 6 tahun 2020 dengan UU nomer 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah,” Terang jonis

Baca Juga :  Jasmi : Safari Sholawat Mampu Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Batubara

Baca Juga : Soal Retribusi Nihil, Kadishub Ngaku Masih Tahap Uji Petik

Baca Juga : Cermati Retribusi Nihil, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Baca Juga : Polemik Retribusi, GBNN Minta Dua Instansi Lebih Transparan

Baca Juga : Soal Target Retribusi Parkir, Kadishub Sebut Itu Angan- Angan BPPRD

Baca Juga : Kacau, Proyek Pemasangan Fortal Dishub Batubara Bongkar Pasang

Baca Juga : Dishub : Bongkar Pasang Fortal Untuk Pengajuan Pencairan Pihak Rekanan

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III.

Dikatakan Jhonnis pengawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewarti ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batubara.

Perbub sebagai pelaksanaan Perbub No. 6 Tahun 2020 nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas dibawah pengawasan Dishub Batubara.

Baca Juga :  Hari Lahir Partai Gerindra ke- 13, Rafik : Gerindra Komit Bantu Rakyat

Jika kemudian kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya akan dikawal Dishub. Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya”, terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan, menurut Jhonnis pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan dikatakan Jhonnis dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka.

“Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan namun harus dibawah pengawasan Dishub”, pungkas Jhonnis.

Diakui Kadis Perhubungan pihaknya telah banyak menerima permintaan pemasangan portal dari Camat dan Kepala Desa.

“Ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang melihat jalan di daerahnya rusak. Idealnya memang seluruh jalan kabupaten kita pasang portal. Kedepan akan kita pasang elektronik portal seperti dijalan Tol”, pungkas Jhonnis.

Berita Terkait

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:03 WIB