Bak Berbalas Pantun, Kadishub Batubara Jawab Kritikan Kader IPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Batubara Jhonis Marpaung mengaku belum ada regulasi hukum yang mengatur penyelenggaraan Dinas Perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten setempat.

Namun disisi lain, Jonis menyebutkan perda nomer 6 tahun tahun 2020 tentang penyelenggaraan Dinas Perhubungan memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Hal disampaikan Jhonis di Markas Wappres di Jalan perintis kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh, menjawab kritikan salah satu kader IPK di Kecamatan Sei Suka, sebagaimana dilansir media binews jum’at (24/7/2020) pagi.

Jhonis menyebutkan, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan,
pemasangan rambu- rambu lalulintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batubara.

Terkait tugas itu, Jonis berpendapat pihaknya bisa menerapkan turunan dari perda nomer 6 tahun 2020 sebagai tupoksi dalam menjalankan kegiatan dilapangan. Sambil menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis pelaksanaan pengawasan sesuai SOP secara spesifik.

“Ini sedang dalam kajian, disesuaikan dengan penerbitan Perbub nomer 6 tahun 2020 dengan UU nomer 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah,” Terang jonis

Baca Juga :  Bertanjak Batubara di Istana Megah Niat Lima Laras

Baca Juga : Soal Retribusi Nihil, Kadishub Ngaku Masih Tahap Uji Petik

Baca Juga : Cermati Retribusi Nihil, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Baca Juga : Polemik Retribusi, GBNN Minta Dua Instansi Lebih Transparan

Baca Juga : Soal Target Retribusi Parkir, Kadishub Sebut Itu Angan- Angan BPPRD

Baca Juga : Kacau, Proyek Pemasangan Fortal Dishub Batubara Bongkar Pasang

Baca Juga : Dishub : Bongkar Pasang Fortal Untuk Pengajuan Pencairan Pihak Rekanan

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III.

Dikatakan Jhonnis pengawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewarti ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batubara.

Perbub sebagai pelaksanaan Perbub No. 6 Tahun 2020 nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas dibawah pengawasan Dishub Batubara.

Baca Juga :  Berkunjung ke Wilmar Group, Bupati Zahir Tinjau Pos Pelayanan Vaksinasi

Jika kemudian kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya akan dikawal Dishub. Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya”, terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan, menurut Jhonnis pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan dikatakan Jhonnis dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka.

“Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan namun harus dibawah pengawasan Dishub”, pungkas Jhonnis.

Diakui Kadis Perhubungan pihaknya telah banyak menerima permintaan pemasangan portal dari Camat dan Kepala Desa.

“Ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang melihat jalan di daerahnya rusak. Idealnya memang seluruh jalan kabupaten kita pasang portal. Kedepan akan kita pasang elektronik portal seperti dijalan Tol”, pungkas Jhonnis.

Berita Terkait

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai

Berita Terbaru