Bak Berbalas Pantun, Kadishub Batubara Jawab Kritikan Kader IPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Batubara Jhonis Marpaung mengaku belum ada regulasi hukum yang mengatur penyelenggaraan Dinas Perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten setempat.

Namun disisi lain, Jonis menyebutkan perda nomer 6 tahun tahun 2020 tentang penyelenggaraan Dinas Perhubungan memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Hal disampaikan Jhonis di Markas Wappres di Jalan perintis kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh, menjawab kritikan salah satu kader IPK di Kecamatan Sei Suka, sebagaimana dilansir media binews jum’at (24/7/2020) pagi.

Jhonis menyebutkan, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan,
pemasangan rambu- rambu lalulintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batubara.

Terkait tugas itu, Jonis berpendapat pihaknya bisa menerapkan turunan dari perda nomer 6 tahun 2020 sebagai tupoksi dalam menjalankan kegiatan dilapangan. Sambil menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis pelaksanaan pengawasan sesuai SOP secara spesifik.

“Ini sedang dalam kajian, disesuaikan dengan penerbitan Perbub nomer 6 tahun 2020 dengan UU nomer 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah,” Terang jonis

Baca Juga :  Lampu Jalan Dishub Batubara Hilang di Jalan Limau Manis, Diduga Dirusak Pembalap Liar

Baca Juga : Soal Retribusi Nihil, Kadishub Ngaku Masih Tahap Uji Petik

Baca Juga : Cermati Retribusi Nihil, DPRD Akan Panggil Pihak Terkait

Baca Juga : Polemik Retribusi, GBNN Minta Dua Instansi Lebih Transparan

Baca Juga : Soal Target Retribusi Parkir, Kadishub Sebut Itu Angan- Angan BPPRD

Baca Juga : Kacau, Proyek Pemasangan Fortal Dishub Batubara Bongkar Pasang

Baca Juga : Dishub : Bongkar Pasang Fortal Untuk Pengajuan Pencairan Pihak Rekanan

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III.

Dikatakan Jhonnis pengawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewarti ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batubara.

Perbub sebagai pelaksanaan Perbub No. 6 Tahun 2020 nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas dibawah pengawasan Dishub Batubara.

Baca Juga :  Dishub Luncurkan Aplikasi Online Berbasis Capaian Kinerja ASN

Jika kemudian kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya akan dikawal Dishub. Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya”, terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan, menurut Jhonnis pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan dikatakan Jhonnis dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka.

“Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan namun harus dibawah pengawasan Dishub”, pungkas Jhonnis.

Diakui Kadis Perhubungan pihaknya telah banyak menerima permintaan pemasangan portal dari Camat dan Kepala Desa.

“Ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang melihat jalan di daerahnya rusak. Idealnya memang seluruh jalan kabupaten kita pasang portal. Kedepan akan kita pasang elektronik portal seperti dijalan Tol”, pungkas Jhonnis.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru