Zulnas.com, Batubara — Setelah sempat memanas, persoalan guru sekolah ASL dan MS Ibu kandung dari Rn SDN 05 Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara akhirnya melakukan perdamaian secara kekeluargaan, Jum’at (24/3/2023) lalu.
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum, namun lebih mengedepankan prinsip kekeluargaan dalam perdamaian.
“Mereka sudah berdamai. Perdamaian mereka disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mesjid Lama Abdul Sani, dan disaksikan oleh Komite Sekolah Bahrum dan Amirsyah,” kata Pengacara Hukum Ramadhan Zuhri SH Kepada zulnas.com, di Kecamatan Lima Puluh, Senin (27/3/2023).
Dikatakan Ramadhan, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Keduanya tidak ada keberatan lagi, dan pelapor, kata Ramadhan sudah mencabut laporan/pengaduannya di Polres Batubara.
“Sesuai dengan tanda terima dari Polres yang diterima oleh Erawati selaku staf di Polres Batubara, sehingga, keduanya sah secara hukum perkara tersebut telah dicabut, jadi tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun baik terhadap Pelapor, maupun terhadap terlapor,” sebut Ramadhan yang juga Pengecara Hukum Korpri Batubara itu.
Soal perdamaian, Ramadhan berpendapat,
perkara ini sah-sah saja, jika telah berdamai, karena kedua belah pihak uda saling memaafkan, lagi pula, kata dia, dalam perkara tersebut masuk dalam katagori ancaman pidana dibawah 5 tahun.
“Jadi, dalam pihak Kepolisian, kan ada namanya upaya Restoratif justice yang bisa dilakukan, namun alhmdulillahi sebelum perkara ini digelar, dan diperiksa dipolres, upaya perdamaian telah berhasil dilakukan didesa dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan,” tegasnya.
Diluar hal tersebut, Ramadhan Menjelaskan, sebagai pengacara LKBH Korpri Kabupaten Batubara, dirinya siap memberikan advis hukum kepada seluruh jajaran ASN se-kabupaten Batubara ketika tersandung masalah hukum.
Namun, dia menyarankan kepada seluruh pihak untuk dapat meningkatkan pemahaman dibidang hukum, sehingga kedepannya, kita dapat menghindari segala hal yang berkaitan dengan aspek hukum tersebut. Tegasnya. ***Dian