Hutan Lindung Dirambah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Januari 2021 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Hutan lindung di Kawasan pesisir pantai mulai dari Desa Guntung menuju Desa Bagan Baru Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara diduga dirambah oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk menanam sawit dan pohon kelapa.

Modus operandi perambahan hutan lindung tersebut dilakukan bermula dengan menebang hutan kemudian dibiarkan begitu saja, kemudian ketika tak ada tanda bekas penebangan barulah dilakukan penanaman sawit atau kelapa oleh orang yang tak bertanggung jawab.

“Ada yang sengaja menanam kelapa di celah celah hutan seolah pohon kelapa itu tanaman liar, setelah membatang barulah hutan itu dibersihkan seolah tanaman itu sudah ada sejak lama,” beber warga setempat.

Lebih lanjut mereka memaparkan, modus perambah hutan ini bagai dibiarkan pihak pihak berkopeten, terbukti pohon kelapa tinggi tumbuh subur di tengah hutan lindung itu.

Baca Juga :  Desti Anak Lumpuh Ini Bahagia Setelah Dikunjungi Ibu Maya Zahir

Baca Juga : APBD dan Hobi Pejabat

Pantauan zulnas.com, Minggu (3/1/2021) hutan lindung yang berada di kawasan itu hanya berjarak 20-30 meter dari bibir laut. Sejumlah lahan disana diduga dirambah dengan luasan bervariasi setengah sampai dua rantai dari bibir pantai.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Tanjung Tiram M. Yusuf Lubis (54) sangat menyayangkan sikap aparat dan masyarakat setempat. Padahal, fungsi hutan lindung tersebut sangat strategis dimana kawasan hutan didesa itu selamat dari terjangan air laut.

Tanaman kelapa tumbuh di hutan lindung kawasan Rimbo Guntung.

Ketika zulnas.com menjambangi masyarakat setempat, Minggu, (3/1/2021) mendapati jawaban seolah penetapan tapal batas hutan lindung salah di daerah itu. Maka perambahan dilakukan masyarakat setempat terjadi pembiaran.

Baca Juga :  Berkunjung ke BPK RI, Bupati Zahir Serahkan Laporan Keuangan Tepat Waktu

Dalam Undang- undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Hutan lindung, adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai perlindungan serta penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Baca Juga : Melihat Ekowisata Mangrove, Destinasi Wisata Baru di Batubara

Fungsi fungsi inilah yang luput dari pemahaman dan dianggap sepele oleh masyarakat setempat.

Dalam konsteks itu, M Yusuf meminta Dinas Kehutanan Batubara khususnya polisi hutan segera menertibkannya.

“Kacau, masaa pohon kelapa sudah berbuah subur di tengah hutan. Perambahan hutan satu kesalahan, pembiaran juga satu kesalahan. Oleh karenanya Dinas Kehutanan diminta tegas bersikap” pintanya. ***Et

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polsek Bilah Hilir Amankan 3 Tersangka, ,2 Direhabilitasi BNNK

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:38 WIB

LABUHANBATU

Diduga Curi Sawit 310 Kg Sawit,Dua Pria Diciduk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:42 WIB