Batubara,zulnas.com – Sidang perdata gugatan sebagian masyarakat Batubara terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batubara dan Pemerintah Kabupaten Batubara yang dipimpin oleh Bupati Batubara di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (8/11/2018) ditunda.
Pantauan zulnas.com, di Pengadilan Negeri Kisaran, sidang dipimpin Majelis Hakim dimulai sekitar pukul 10:00 wib, namun dalam persidangan tersebut, tergugat 1 yakni DPRD Kabupaten Batubara tidak dapat hadir sehingga Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda hingga minggu depan, Kamis (15/11/2018).
Salah seorang penggugat Bambang Novianto merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, tidak hadirnya pihak DPRD Batubara telah melukai perasaan masyarakat Batubara. Hal itu menunjukkan ketidakseriusan DPRD Batubara dalam permasalahan ini.
“Kita selaku masyarakat kecewa, seharusnya DPRD datang dalam persidangan ini. Karena ini mengenai masalah kepentingan masyarakat. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan DPRD dalam masalah ini,” katanya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara Rahmad Sirait menyerahkan seluruh permasalahan ini melalui kuasa hukum.
“Saya belum bisa komentar. Melalui kuasa hukum saja. Semua sudah kita serahkan kepada mereka. Kita harap sidang ini jangan ditunda-tunda lagi,” ucapnya.
Ketika ditanya tentang sejumlah materi gugatan yang diajukan penggugat, sirait juga enggan memberikan keterangan, ia menjelaskan, semua itu akan dijelaskan nanti oleh kuasa hukum pemkab Batubara.
Sedangkan Kepala Bagian Perundang undangan dan risalah Sekretariat DPRD Batubara Sulaiman mengaku tidak mengetahui soal persidangan gugatan tersebut.
“Kalau masalah sidang gugatan gak tau. Nanti dibicarakan dulu dengan Ketua DPRD,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, melalui kuasa hukum, sebagian masyarakat Batubara (penggugat) melayangkan gugatan kepada DPRD Batubara (tergugat 1) dan Pemerintah Kabupaten Batubara (tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 1 Nopember 2018 dengan nomor 54/pdt.G/2018/PN Kis.
Adapun duduk perkara dalam gugatan itu yakni keterlambatan penyelesaian pengesahan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batubara tahun 2018 yang berdampak peda beberapa kegiatan dan belanja dan lain-lain tidak berjalan, sehingga berakibat saldo APBD Kabupaten Batubara tahun 2018 berlebih (Silpa) sejumlah Rp 86 Milyar tidak bisa digunakan pada tahun berjalan 2018. ****Zn